Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menyebutkan POJK Nomor 13/POJK.03/2021 dan POJK No. 12/POJK.03/2021 bisa mendorong digitalisasi perbankan.
Dia menjelaskan POJK 13 yang tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum dikeluarkan untuk mempermudah keluarnya izin produk baru perbankan sedangkan POJK 12 adalah tentang Bank Umum.
Heru menyebutkan dengan percepatan ini maka pelayanan bank bisa lebih baik. Menurut dia POJK ini juga diluncurkan untuk mendorong konsolidasi serta sinergi antarbank karena memuat pengaturan yang memberikan insentif bagi percepatan konsolidasi dan sinergi bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
POJK ini juga bertujuan menciptakan konektivitas hingga kolaborasi karena ruang bagi bank-bank untuk semakin terkoneksi di era digital sehingga mempercepat pembentukan ekosistem ekonomi digital.
Hal ini akan meningkatkan efisiensi dan operasional perbankan. Heru menambahkan kedua POJK tersebut akan memberdayakan bank berskala kecil untuk bertransformasi ke arah digital sepanjang memenuhi aspek-aspek seperti permodalan, investasi, infrastruktur, manajemen risiko, dan talent.
Ia menjelaskan dalam POJK yang baru ini nantinya produk bank tidak dikaitkan dengan modal namun dengan manajemen risiko dari bank itu dan kualitas pelayanannya kepada masyarakat.
"Kalau dulu dengan konsep BUKU itu kita kaitkan dengan permodalannya. Ini akan tetap mendorong konsolidasi tapi kita juga membuka ruang pada bank kecil untuk lebih berperan tentunya dengan tata kelola manajemen risiko yang baik," jelas dia.
Kedua POJK ini menurut Heru akan mampu meningkatkan inklusi keuangan karena digitalisasi perbankan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan cepat di seluruh wilayah.
(kil/zlf)