Rocky Gerung mendapat somasi dari PT Sentul City terkait masalah lahan. Dosen Filsafat Universitas Indonesia (UI) itu diminta mengosongkan lahan dan membongkar rumah yang lokasinya di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Apa yang harus dilakukan masyarakat saat membeli rumah agar tidak senasib seperti Rocky Gerung?
Staf Khusus dan Jubir Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Teuku Taufiqulhadi mengatakan masyarakat harus mengurus sertifikat akta jual beli (AJB) rumah hingga sertifikat hak milik (SHM) sebelum menempati rumah. Hal itu harus dilakukan agar tidak mengalami kejadian seperti Rocky Gerung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar tidak seperti Rocky Gerung, urus segera sertifikat (rumah)," kata Teuku kepada detikcom, Kamis (9/9/2021).
Setelah segala sertifikat hingga perizinan dirasa sudah lengkap, baru lah segera tempati rumah tersebut.
"Saya kira begitu. Rocky Gerung lemah karena belum ada sertifikat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengacara Rocky Gerung Haris Azhar mengatakan ada dua surat somasi yang dikirimkan Sentul City. Isinya, meminta Rocky Gerung mengosongkan tanah dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Simak Video "Video: Rocky Gerung Puji Kakorlantas Bisa Tekan Angka Kecelakaan"
[Gambas:Video 20detik]