Hal yang Harus Dicek Sebelum Tempati Rumah, Biar Nggak Kayak Rocky Gerung

Hal yang Harus Dicek Sebelum Tempati Rumah, Biar Nggak Kayak Rocky Gerung

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 09 Sep 2021 16:59 WIB
Rocky Gerung akhirnya memenuhi panggilan jaksa untuk menjadi saksi di sidang lanjutan Ratna Sarumpaet.
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Rocky Gerung mendapat somasi dari PT Sentul City terkait masalah lahan. Dosen Filsafat Universitas Indonesia (UI) itu diminta mengosongkan lahan dan membongkar rumah yang lokasinya di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Apa yang harus dilakukan masyarakat saat membeli rumah agar tidak senasib seperti Rocky Gerung?

Staf Khusus dan Jubir Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Teuku Taufiqulhadi mengatakan masyarakat harus mengurus sertifikat akta jual beli (AJB) rumah hingga sertifikat hak milik (SHM) sebelum menempati rumah. Hal itu harus dilakukan agar tidak mengalami kejadian seperti Rocky Gerung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agar tidak seperti Rocky Gerung, urus segera sertifikat (rumah)," kata Teuku kepada detikcom, Kamis (9/9/2021).

Setelah segala sertifikat hingga perizinan dirasa sudah lengkap, baru lah segera tempati rumah tersebut.

ADVERTISEMENT

"Saya kira begitu. Rocky Gerung lemah karena belum ada sertifikat," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengacara Rocky Gerung Haris Azhar mengatakan ada dua surat somasi yang dikirimkan Sentul City. Isinya, meminta Rocky Gerung mengosongkan tanah dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Somasi itu diterima Ricky pada 28 Juli dan kedua pada 6 Agustus. Haris mengatakan pihaknya telah membalas somasi itu. Dia menyebut tetangga Rocky Gerung juga diminta melakukan hal yang sama.

"Di lapangan sebenarnya nggak cuma Rocky, ada tetangga-tetangganya kena, dan itu sudah digusurin bahkan pakai ancaman kekerasan juga," kata Haris.

Rumah yang berada di Bojong Koneng itu, kata Haris, telah dihuni Rocky Gerung selama belasan tahun. Sayangnya memang belum ada sertifikatnya.

"Rocky kan udah tinggal belasan tahun, tiba-tiba muncul hak guna bangunan. Itu kan aneh, tiba-tiba sertifikat atas nama orang lain, yaitu miliknya Sentul City," katanya.

"Tapi kita udah laporin ke Kantor BPN tentang situasi ini. Kan bikin sertifikat kan harus tanya ke penguasa fisiknya. Nah, penguasa fisiknya Rocky kan udah lama, kok tiba-tiba keluar, ini aneh nih, kenapa sertifikat bisa keluar tanpa ada komunikasi dan persetujuan dari penguasa fisik. Kita udah cek di lapangan nggak pernah ada, Rocky nggak pernah tanda-tangan," tutur dia.



Simak Video "Video: Rocky Gerung Puji Kakorlantas Bisa Tekan Angka Kecelakaan"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads