Sri Mulyani Harap Bantuan PKL-Warung Rp 1,2 Juta Tak Disunat, Ini 3 Faktanya

Sri Mulyani Harap Bantuan PKL-Warung Rp 1,2 Juta Tak Disunat, Ini 3 Faktanya

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 09 Sep 2021 20:15 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Bantuan tunai untuk PKL (pedagang kaki lima) dan warung sebesar Rp 1,2 juta dalam waktu dekat akan resmi diluncurkan. Saat ini penyaluran sudah dilakukan di wilayah Medan sebagai uji coba.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewanti-wanti agar penyalurannya dilaksanakan dengan benar. Berikut 3 faktanya:

1. Jangan Disunat

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bantuan tunai untuk PKL dan warung disalurkan melalui TNI/Polri. Sri Mulyani berharap dalam penyalurannya dapat diterima secara utuh kepada 1 juta penerima.

"Kita berharap uangnya dapat diterima masyarakat utuh, tanpa berkurang satu rupiah pun," kata Sri Mulyani dalam berikan bantuan tunai PKL-Warung di Polrestabes Medan yang dilihat virtual, Kamis (9/9/2021).

ADVERTISEMENT

2. Syarat Penerima Bantuan

Syarat penerima bantuan tunai PKL dan warung Rp 1,2 juta diberikan kepada yang belum pernah tersentuh bantuan seperti Banpres Produktif Usaha Mikro (BUPM) yang besarannya sama. Penerima juga dipilih hanya dari daerah yang menerapkan PPKM Level 4.

"Tidak hanya Medan, tapi daerah yang kena PPKM level 4. Itu keputusannya Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

3. Anggarannya Rp 1,2 Triliun

Sri Mulyani menjelaskan anggaran yang disiapkan untuk program bantuan tunai PKL dan warung sebesar Rp 1,2 triliun.

"Dengan demikian tugas yang dilakukan oleh TNI/Polri di lapangan bisa dipahami oleh masyarakat karena kadang kita meminta warungnya harus tutup atau harus berpindah, maka kemudian diberikan bantuan. Itulah yang disampaikan oleh Bapak Presiden," ujarnya.

(aid/zlf)

Hide Ads