Guntur Subagja Mahardika, Sekretaris Lembaga Wakaf MUI, mengatakan pengelola wakaf (nazhir) harus memiliki kemampuan manajemen aset, manajemen investasi, dan memiliki jiwa kewirausahaan.
"Dengan kapasitas tersebut nazhir dapat mengembangkan wakaf uang dana aset wakafnya produktif dengan mitigasi manajemen resiko yang baik karena nilai pokok wakaf tidak boleh berkurang," jelasnya.
(fdl/fdl)