Oknum Dishub DKI Lakukan Pungli, Pantasnya Dihukum Apa?

ADVERTISEMENT

Oknum Dishub DKI Lakukan Pungli, Pantasnya Dihukum Apa?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 13 Sep 2021 12:45 WIB
Jakarta -

Praktik pungli alias pungutan liar terungkap dilakukan oleh oknum Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Praktik pungli dilakukan kepada seorang sopir bus yang mengantar warga untuk melakukan vaksinasi. Kasus ini baru saja diungkap oleh Forum Warga Kota Jakarta alias Fakta.

Menurut Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan, oknum PNS Dishub DKI Jakarta harus mendapatkan hukuman seberat mungkin akibat praktik pungli yang dilakukan.

Hukuman yang paling berat menurutnya adalah 9 tahun penjara. Hal itu menurutnya tertuang dalam Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP) pasal 368-369, hukuman paling berat pelaku pungli adalah 9 tahun penjara.

"Kalau berdasar KUHP, si pelaku pemerasan ini bisa dikenai pasal 368-369, sanksinya 9 tahun," ungkap Tigor dalam diskusi virtual, Senin (13/9/2021).

Dia juga meminta polisi segera masuk menelusuri perkara ini. Pelaku harusnya saat ini sudah ditahan dan diselidiki soal pungli yang dilakukan.

"Seharusnya polisi segara masuk ke perkara ini. Memanggil, memeriksa, dan menahan pelaku. Jangan didiamkan, kami minta pak Kapolda, Kapolri, dan Saber Pungli ikut masuk lah ke sini," ungkap Tigor.

Dari kabar yang didapatkan Tigor, kini sudah ada dua PNS Dishub DKI Jakarta yang ditindaklanjuti dan mendapatkan hukuman dari Dishub DKI Jakarta terkait kasus ini. Hukuman berupa dibebastugaskan dan mengalami potongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama 9 bulan.

Namun menurutnya, hukuman itu masih kurang. Setidaknya, oknum PNS Dishub yang terbukti melakukan pungli ini harusnya dipecat. "Tapi harusnya ini bisa dipecat agar ada efek jera," katanya.

Tigor menyatakan kasus ini seharusnya menjadi cubitan bagi Saber Pungli bentukan Presiden Joko Widodo. Seharusnya, dengan adanya pembentukan Saber Pungli tindakan pungutan liar macam ini tidak lagi terjadi.

"Seharusnya Saber Pungli ini kan bergerak, ini kan lindungi masyarakat kecil. Perlu ada perbaikan di tengah masyarakat," kata Tigor.

Sebelumnya, seorang sopir bus bernama Eko Saputro menjadi korban pungli oleh oknum PNS Dishub DKI Jakarta. Dia mengaku diperas uang Rp 500 ribu, kalau tidak mau bayar mobil busnya akan dikandangkan.

(hal/eds)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT