Pajak Sembako-Tax Amnesty Jilid II Dibahas Lagi, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Pajak Sembako-Tax Amnesty Jilid II Dibahas Lagi, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 13 Sep 2021 16:58 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hadir dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI. Rapat itu membahas pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2022
Pajak Sembako-Tax Amnesty Jilid II Dibahas Lagi, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Jakarta -

Pemerintah mulai membahas RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ada beberapa isu yang ada di dalam RUU KUP tersebut, antara lain kenaikan tarif PPN, pengenaan PPN terhadap sembako hingga sekolah, serta tax amnesty jilid II.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah penting dilakukan. Hal ini sesuai dengan target Indonesia maju yang ekonominya berkelanjutan, pembangunan merata dan inklusif hingga didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan kompetitif.

"Untuk mewujudkan cita-cita ini dibutuhkan APBN yang sehat. APBN yang ditopang oleh pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan basis perpajakan yang luas. Penerimaan pajak adalah tiang utama penyangga APBN yang sehat di samping PNBP yang optimal pembiayaan yang efisien dan berhati-hati serta belanja yang berkualitas dan berhasil guna," kata dia dalam raker dengan komisi XI, Senin (13/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebutkan untuk membangun basis pajak yang luas dan accountable ini dan kuat, maka reformasi perpajakan ditujukan untuk membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, accountable dan keberhasilannya sangat ditentukan di dalam pembahasan dan dukungan politik dari DPR maupun DPD.

Menurut dia kerangka reformasi perpajakan diletakkan pada basis pajak yang kuat dan merata untuk mendukung terwujudnya APBN yang sehat dan berkelanjutan. Ini terutama sesudah APBN harus bekerja ekstra kuat akibat penanganan pandemi COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu dalam rangka ciptakan basis pajak yang kuat dan merata. Reformasi perpajakan yang mencakup aspek administrasi perpajakan maupun aspek kebijakan perpajakan harus dilakukan," jelas dia.

Untuk bidang reformasi administrasi perpajakan telah diajarkan untuk menciptakan kesejahteraan dan efisiensi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Memberikan kepastian hukum yang menjamin dan pemanfaatan data dan informasi yang optimal. Juga mampu beradaptasi dengan perkembangan struktur ekonomi yang berubah dan kegiatan usaha serta mengikuti tren dan juga best practices dari perpajakan global.

"Dengan demikian kita dapat menciptakan kepatuhan pajak yang tinggi dan mencegah terjadinya kebocoran dari penerimaan pajak," katanya.

Lanjut ke halaman berikutnya.

Reformasi kebijakan perpajakan juga ditujukan untuk memperluas basis pajak. Juga menjawab tantangan kompetitifnes dan lanscape perpajakan global dan mengurangi distorsi terhadap perekonomian serta mewujudkan keadilan melalui progresifitas pajak.

"Kalau kita lihat ke belakang, pada dasarnya Indonesia mengalami perjalanan yang cukup panjang dalam reform perpajakannya. Reformasi merupakan suatu keniscayaan dari waktu ke waktu dari zaman ke zaman. Dan ini disesuaikan dengan kebutuhan peluang maupun tantangan yang ada," jelas dia.

Dia menyebut secara garis besar ada 4 periode reformasi besar di bidang perpajakan Indonesia. Reform perpajakan dimulai tahun 1983 saat sistem perpajakan Indonesia diubah dari official assesment jadi self assessment.

"Ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri membayar dan melaporkan dan kewajiban perpajakan sendiri. Sementara peranan otoritas perpajakan adalah mengemban fungsi pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum," jelas dia.

Reformasi perpajakan jilid I pada tahun 2002 hingga 2008 difokuskan pada perbaikan SDM organisasi dan proses bisnis. Di mana modernisasi kantor pajak dengan pembentukan kantor wilayah dan kantor pelayanan pajak dari mulai WP besar, KPP madya, pratama dan melakukan segmentasi WP dengan memberikan pelayanan dan pengawasan agar lebih efektif. Dengan demikian kepatuhan sukarela wajib pajak dapat ditingkatkan dan juga kepercayaan masyarakat. Untuk meningkatkan produktivitas aparat pajak dilakukan penguatan SDM, pengawasan internal dan perkenalkan kode etik pegawai Ditjen Pajak.

Kemudian periode 2009-2016 dilakukan reform jilid kedua di bidang perpajakan dengan fokus pada kemudahan berusaha atau business friendly. Ini merupakan respon atas perlambatan ekonomi dunia paska global financial crisis.

Berbagai kebijakan insentif dan fasilitas serta kemudahan di bidang perpajakan diterbitkan. Dalam rangka untuk mendukung kembali daya beli masyarakat yang waktu itu terhantam sesudah global financial crisis juga untuk meningkatkan minat investasi dan aktivitas dunia usaha.

Selanjutnya tahun 2016-hingga saat ini. Reformasi ini mencakup 5 pilar penting yaitu administrasi perpajakan, penguatan organisasi, peningkatan SDM, perbaikan proses bisnis dan pembaruan sistem informasi serta basis data dan penyempurnaan regulasi.

Berbagai reform ini ditujukan untuk menciptakan administrasi perpajakan yang kuat, efisien dan peningkatan kualitas layanan kepada wajib pajak. Pengawasan yang efektif dan efisien juga dilakukan untuk mencegah agresif tax planing yang semakin shopisticated di dalam negeri maupun antar negara.

"Juga memberikan kepastian di dalam penegakan hukum. Serta memperluas basis pajak. Dengan berbagai langkah itu diharapkan dapat meningkatkan tax complience dan tax ratio Indonesia," jelasnya.


Hide Ads