Ini 3 Syarat PNS yang Ingin Punya Bisnis Sampingan

Ini 3 Syarat PNS yang Ingin Punya Bisnis Sampingan

Siti Fatimah - detikFinance
Senin, 13 Sep 2021 20:00 WIB
Ribuan PNS DKI Jakarta ikuti upacara HUT ke-74 RI di Pulau D Reklamasi. Sebanyak 75 bus disiapkan untuk mengangkut para pegawai tersebut.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan terdapat tiga syarat untuk PNS yang ingin melakukan bisnis sampingan di luar urusan pekerjaannya. Apa saja syaratnya?

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Badan Kepegawaian Negara, Satya Pratama mengatakan, PNS yang ingin memiliki bisnis sampingan harus menyertakan perizinan dari atasannya. Perizinan tersebut masuk dalam tata etika yang harus dipenuhi pegawai negeri sipil.

"Meskipun saat ini secara hukum tidak ada lagi larangan yang tegas bagi PNS untuk berwirausaha, tetap ada etika yang harus ditaati. PNS tidak hanya terikat oleh ketentuan perundang-undangan, tetapi juga oleh azas-azas umum pemerintahan yang baik. PNS seyogyanya meminta izin atasan," kata Satya kepada detikcom, Senin (13/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain meminta izin kepada atasan di instansi tempat ia bekerja, syarat kedua yaitu bisnis sampingan yang ditekuni harus bukan di bidang yang sama atau berhubungan dengan pekerjaan dia sebagai PNS. Dengan kata lain, tidak akan ada konflik kepentingan dari usahanya tersebut.

"Mengantisipasi konflik kepentingan dengan cara memilih bidang usaha yang tidak terkait dengan pekerjaannya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, syarat yang ketiga yaitu PNS tersebut harus memastikan bahwa bisnis sampingannya tidak berdampak pada kinerjanya di instansi pemerintahan. "Dan sesuai azas kepatutan, yaitu tidak memecah konsentrasi atau mengganggu jam kerja," tuturnya.

Dia menjelaskan, pemerintah sendiri tidak mengatur mengenai larangan usaha sampingan bagi PNS. Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010.

Bersambung ke halaman berikutnya

"Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang tidak mengatur secara tegas larangan bagi PNS untuk berwirausaha," katanya.

Peraturan tersebut telah mengubah aturan sebelumnya, yaitu Pasal 3 PP nomor 30 tahun 1980 yang jelas-jelas melarang PNS untuk melakukan kegiatan wirausaha seperti berdagang secara resmi atau sampingan dan menjabat sebagai direksi atau komisaris. Artinya aturan tersebut tidak berlaku lagi karena telah digantikan dengan PP nomor 53 tahun 2010.

Pihaknya mengimbau, agar PNS yang memiliki bisnis sampingan untuk tetap melaksanakan kewajibannya sebagai PNS dan mentaati larangan. Dia menyebut, pengawasan akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

"Konteksnya, PPK wajib memastikan PNS melaksanakan kewajiban dan mentaati larangan. Mengawasi apakah PNS melaksanakan kewajiban (Pasal 3 PP No.53 Th. 2010) dan mentaati larangan (Pasal 4 PP yang sama)," pungkasnya.



Simak Video "Buron Pembunuh PNS yang Mayatnya Dicor Semen di Sumsel Ditangkap!"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads