Pemerintah akan menyalurkan bantuan tunai kepada PKL (pedagang kaki lima) dan warung sebesar Rp 1,2 juta. Anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 1,2 triliun dan diharap bisa diterima oleh 1 juta orang.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan untuk peluncuran bantuan tersebut akan secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Untuk peluncuran resminya, kami masih menunggu arahan bahwa Bpk Presiden yg akan berkenan meluncurkan secara resmi," kata dia kepada detikcom Senin (13/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga memberikan informasi mengenai kriteria hingga alur penyaluran bantuan PKL-warung Rp 1,2 juta.
"Penyaluran dilakukan melalui tahapan, pendataan calon penerima; penetapan calon penerima; penyerahan dana secara tunai; dan pelaporan realisasi penyaluran," lanjutnya.
Adapun kriteria PKL-warung yang bisa mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta:
- PKL dan warung yang tidak termasuk dalam Daftar Penerima/Calon Penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)
- Lokasi usaha berada pada Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Level 4 berdasarkan Inmendagri No 27 dan 28 Tahun 2021.
- Memenuhi persyaratan yang ditentukan: WNI, memiliki e-KTP dan bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
Untuk alur penyebarannya dilakukan oleh TNI-Polri. Petugas akan menghimpun data dari Dinas yang menangani urusan Koperasi dan UKM pada Kabupaten/Kota.
"Petugas Pendata melakukan validasi data NIK berdasarkan SIMA-BPUM untuk mengetahui calon penerima BT-PKLW tidak terdata sebagai calon atau penerima BPUM," tambahnya.
Jika sudah terkonfirmasi bukan penerima BPUM lainnya dan telah mengisi formulir, pemilik PKL-warung akan menerima informasi jadwal dan tempat dia menerima bantuan.
"Paling lama 2 hari kerja," tuturnya.
Setelah sudah menerima informasi jadwal dan tempat menerima bantuan, petugas akan memverifikasi lagi data calon penerima bantuan PKL-warung Rp 1,2 juta.
"Kesesuaian NIK calon penerima BT-PKLW dengan data BPUM dan kesesuaian calon penerima dengan rekapitulasi daftar penerima. Setelah dilakukan verifikasi Petugas Penyalur memberikan dana secara tunai," pungkasnya.
(dna/dna)