Mulai hari ini, masyarakat pada wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 2 sudah diizinkan untuk memasuki bioskop. Meski demikian, sama dengan tempat publik lainnya, masyarakat yang ingin masuk ke dalam bioskop harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (13/9/2021).
"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50%, pada kota-kota level 3 dan level 2," kata Luhut dalam kesempatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan meski sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, tidak semua orang diperbolehkan masuk. Hanya pengunjung yang berada dikategori hijau lah yang diperbolehkan untuk masuk.
"Hanya (pengunjung) kategori hijau lah yang dapat masuk. Saya ulangi hanya kategori hijau!" tegas Luhut.
Pada penerapan PPKM hingga saat ini, pemerintah memang mulai giat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melacak potensi-potensi pasien positif COVID-19 yang masih bandel keluyuran di luar rumah.
Aplikasi ini digunakan sebagai salah satu cara untuk melakukan skrining masyarakat, baik yang ingin bepergian maupun mengunjungi tempat publik. Sebelum memasuki tempat umum, termasuk bioskop, masyarakat diminta melakukan scan barcode dengan fitur Safe Entrance melalui aplikasi PeduliLindungi ini.