Jangan Lupa, Ini Syarat Masuk Mal Terbaru di Masa PPKM

Jangan Lupa, Ini Syarat Masuk Mal Terbaru di Masa PPKM

Siti Fatimah - detikFinance
Selasa, 14 Sep 2021 10:13 WIB
Mal Margo City Depok kembali buka usai insiden kebocoran pipa gas, Senin (6/9/2021)
Ilustrasi Foto: (Firda Cynthia/detikcom)
Jakarta -

Syarat masuk mal di masa PPKM ini penting untuk diketahui masyarakat. Apalagi setelah beberapa daerah turun ke PPKM Level 3 dan 2, sudah diperbolehkan membuka dan mengunjungi pusat perbelanjaan.

Syarat masuk mal terkini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 38 tahun 2021 yaitu tentang PPKM Level 2 sampai 4 di Jawa dan Bali. Seperti diketahui, pemerintah telah memperpanjang penerapan PPKM berlevel sampai 20 September 2021.

Selain syarat masuk mal yang ada di dalam Inmendagri, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika ingin berkunjung ke mal di masa pandemi. Berikut ulasannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Masuk Mal Harus Sudah Vaksin COVID-19
Pengunjung mal di daerah PPKM Level 3 diwajibkan sudah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama. Lalu bagaimana jika belum bisa divaksinasi karena baru sembuh dari Corona atau punya komorbid?

Pengunjung mal dapat menunjukkan surat keterangan sebagai syarat masuk mal.

ADVERTISEMENT

Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Sertifikat vaksin pengunjung mal akan dicek melalui aplikasi PeduliLindungi. Pengunjung diharuskan mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk mal.

Di mal, pengunjung akan diminta melakukan scan QR code yang sudah disiapkan pengelola. Jika syarat masuk mal terpenuhi, maka pengunjung bisa check-in dan masuk mal. Setelah meninggalkan mal jangan lupa untuk check out di aplikasi PeduliLindungi.

Mal tutup jam berapa? Cek di halaman berikutnya.

Batasan Umur
Selama mal beroperasi kembali, pemerintah membatasi kriteria warga yang dapat berkunjung ke mal. Syarat masuk mall di tengah PPKM level 3 ini adalah anak yang berusia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk mal.

Kapasitas, Jam hingga Bi0skop Buka
Kapasitas mal saat ini dibatasi maksimal 50%. Mal diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat. Makan di tempat untuk restoran yang berada di dalam mal diperbolehkan selama 60 menit dengan kapasitas terbatas.

Terbaru, bioskop di daerah PPKM level 2 dan 3 sudah diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.



Simak Video "Respons Sandiaga soal Pihak yang Menolak Kartu Vaksin Syarat Masuk Mal"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads