Oleh karenanya, BPK telah merekomendasikan pemerintah agar:
1. Menetapkan grand design rencana kerja satuan tugas penanganan COVID-19 yang jelas dan terukur.
2. Menyusun identifikasi kebutuhan barang dan jasa dalam penanganan pandemi COVID-19.
3. Memprioritaskan penggunaan anggaran untuk PC-PEN.
4. Menetapkan kebijakan dan prosedur pemberian insentif dan perencanaan pemenuhan distribusi serta pelaporan distribusi alat kesehatan.
5. Melakukan pengujian kewajaran harga yang disampaikan rekanan.
6. Validasi dan pemutakhiran data penerima bantuan baik by name by address serta menyederhanakan proses dan mempercepat waktu penyaluran dana ke penerima akhir dan meningkatkan pengawasan pengendalian serta memproses indikasi kerugian negara dan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Simak Video "Pemerintah Indonesia Perlu Lebih Agresif dalam Tangani COVID-19"
[Gambas:Video 20detik]
(aid/ang)