127 Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Berapa Gajinya?

127 Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Berapa Gajinya?

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 14 Sep 2021 15:49 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: detikcom
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap sejak 2004 hingga 2021 ada 127 kepala daerah yang terjerat korupsi. Hal itu dia sampaikan saat membahas Rancangan Undang-undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) dengan Komisi XI DPR RI.

"Isu transparansi dan integritas selain kompetensi sangat menonjol menjadi concern dari publik sejak 2004 sampai 2021. Ada 127 kepala daerah yang menjadi terpidana kasus korupsi," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, kemarin Senin (13/9/2021).

Menarik untuk diketahui, berapa gaji kepala daerah di Indonesia? Gaji gubernur, wali kota, dan bupati ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pasal 4 ayat 1 PP tersebut ditetapkan bahwa besarnya gaji pokok kepala daerah provinsi adalah Rp 3 juta/bulan, wakil kepala daerah provinsi Rp 2,4 juta/bulan, kepala daerah kabupaten/kota Rp 2,1 juta/bulan, dan wakil kepala daerah kabupaten/kota Rp 1,8 juta/bulan.

"Selain gaji pokok, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagiPegawai Negeri Sipil, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 4 ayat 2 dikutip detikcom.

ADVERTISEMENT

Tunjangan jabatan ditetapkan dalam Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Keterangannya ada pada pasal 1 ayat 2, yaitu sebagai berikut:

h. Kepala daerah propinsi adalah sebesar Rp 5.400.000

i. Wakil kepala daerah provinsi adalah sebesar Rp 4.320.000

j. Kepala daerah kabupaten/kota adalah sebesar Rp 3.780.000

k. Wakil kepala daerah kabupaten/kota adalah sebesar Rp 3.240.000

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Simak Video: Sri Mulyani: Ada 127 Kepala Daerah Jadi Terpidana Korupsi Sejak 2004

[Gambas:Video 20detik]




Kemudian ada biaya penunjang operasional kepala daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Biaya operasional untuk kepala daerah dijabarkan dalam pasal 9 yang ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:

Gubernur

a. PAD sampai dengan Rp 15 miliar mendapatkan tunjangan operasional paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75%

b. PAD di atas Rp 15 miliar-Rp 50 miliar mendapatkan tunjangan operasional paling rendah Rp 262,5 juta dan paling tinggi sebesar 1%

c. PAD di atas Rp 50 miliar-Rp 100 miliar mendapatkan tunjangan operasional paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar0,75%

d. PAD di atas Rp 100 miliar-Rp 250 miliar mendapatkan tunjangan operasional paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi sebesar0,40%

e. PAD di atas Rp 250 miliar-Rp 500 miliar mendapatkan tunjangan operasional paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi sebesar0,25%

f. PAD di atas Rp 500 miliar, mendapatkan tunjangan operasional paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15%

Bupati/Wali Kota

a. PAD sampai dengan Rp 5 miliar mendapatkan tunjangan operasional paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3%

b. PAD di atas Rp 5-10 miliar mendapatkan tunjangan operasional paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2%

c. PAD di atas Rp 10-20 miliar mendapatkan tunjangan operasional paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar1,50%

d. PAD di atas Rp 20-50 miliar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar0,80%

e. PAD di atas Rp 50-150 miliar mendapatkan tunjangan operasional paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar0,40%

f. PAD di atas Rp 150 miliar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15%

Selain itu kepala daerah juga mendapatkan beragam fasilitas lainnya, mulai dari rumah dinas, mobil dinas, dan lain sebagainya.


Hide Ads