Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap sejak 2004 hingga 2021 ada 127 kepala daerah yang terjerat korupsi. Hal itu dia sampaikan saat membahas Rancangan Undang-undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) dengan Komisi XI DPR RI.
"Isu transparansi dan integritas selain kompetensi sangat menonjol menjadi concern dari publik sejak 2004 sampai 2021. Ada 127 kepala daerah yang menjadi terpidana kasus korupsi," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, kemarin Senin (13/9/2021).
Menarik untuk diketahui, berapa gaji kepala daerah di Indonesia? Gaji gubernur, wali kota, dan bupati ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pasal 4 ayat 1 PP tersebut ditetapkan bahwa besarnya gaji pokok kepala daerah provinsi adalah Rp 3 juta/bulan, wakil kepala daerah provinsi Rp 2,4 juta/bulan, kepala daerah kabupaten/kota Rp 2,1 juta/bulan, dan wakil kepala daerah kabupaten/kota Rp 1,8 juta/bulan.
"Selain gaji pokok, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagiPegawai Negeri Sipil, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 4 ayat 2 dikutip detikcom.
Tunjangan jabatan ditetapkan dalam Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Keterangannya ada pada pasal 1 ayat 2, yaitu sebagai berikut:
h. Kepala daerah propinsi adalah sebesar Rp 5.400.000
i. Wakil kepala daerah provinsi adalah sebesar Rp 4.320.000
j. Kepala daerah kabupaten/kota adalah sebesar Rp 3.780.000
k. Wakil kepala daerah kabupaten/kota adalah sebesar Rp 3.240.000
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video: Sri Mulyani: Ada 127 Kepala Daerah Jadi Terpidana Korupsi Sejak 2004