127 Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Berapa Gajinya?

127 Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Berapa Gajinya?

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 14 Sep 2021 15:49 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: detikcom

Kemudian ada biaya penunjang operasional kepala daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Biaya operasional untuk kepala daerah dijabarkan dalam pasal 9 yang ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur

a. PAD sampai dengan Rp 15 miliar mendapatkan tunjangan operasional paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75%

b. PAD di atas Rp 15 miliar-Rp 50 miliar mendapatkan tunjangan operasional paling rendah Rp 262,5 juta dan paling tinggi sebesar 1%

ADVERTISEMENT

c. PAD di atas Rp 50 miliar-Rp 100 miliar mendapatkan tunjangan operasional paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar0,75%

d. PAD di atas Rp 100 miliar-Rp 250 miliar mendapatkan tunjangan operasional paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi sebesar0,40%

e. PAD di atas Rp 250 miliar-Rp 500 miliar mendapatkan tunjangan operasional paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi sebesar0,25%

f. PAD di atas Rp 500 miliar, mendapatkan tunjangan operasional paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15%

Bupati/Wali Kota

a. PAD sampai dengan Rp 5 miliar mendapatkan tunjangan operasional paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3%

b. PAD di atas Rp 5-10 miliar mendapatkan tunjangan operasional paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2%

c. PAD di atas Rp 10-20 miliar mendapatkan tunjangan operasional paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar1,50%

d. PAD di atas Rp 20-50 miliar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar0,80%

e. PAD di atas Rp 50-150 miliar mendapatkan tunjangan operasional paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar0,40%

f. PAD di atas Rp 150 miliar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15%

Selain itu kepala daerah juga mendapatkan beragam fasilitas lainnya, mulai dari rumah dinas, mobil dinas, dan lain sebagainya.


(toy/ara)

Hide Ads