Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan, total klaim asuransi jiwa yang sudah dicairkan hingga semester I-2021 mencapai Rp 74,6 triliun. Secara khusus, klaim manfaat hingga Juni 2021, asuransi jiwa telah membayar terkait COVID-19 sebesar Rp 3,74 triliun.
"Bukti nyata komitmen industri asuransi terhadap nasabah total klaim dan manfaat dibayarkan industri asuransi jiwa tumbuh 6,1% atau total Rp 74,6 triliun selama semester pertama tahun 2021. Di dalam claim manfaat hingga Juni 2021 ini, industri asuransi jiwa membayar terkait COVID-19 juga yaitu sebesar Rp 3,74 triliun," kata Ketua Bidang Operasional dan Perlindungan Konsumen Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Freddy Thamrin dalam Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Semester I-2021, Selasa (14/9/2021).
Lebih lanjut, klaim meninggal dunia yang dibayarkan industri asuransi jiwa selama semester I-2021 mencapai Rp 7,84 triliun. Jumlah tersebut naik sebesar 42,6% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total manfaat klaim meninggal dunia selama semester I-2021 meningkat sebesar 42,6% dengan total sebesar Rp 7,84 triliun," ujarnya.
Selain klaim meninggal dunia, AAJI juga mencatatkan kenaikan klaim manfaat kesehatan selama semester I-2021. Yakni, mencapai Rp 5,4 triliun.
"Jumlah itu naik sebesar 3,5 persen dibandingkan semester I-2020. Jadi total klaim kesehatan dan klaim meninggal dunia meningkat selama masa semester pertama tahun 2021 ini," terangnya.
Freddy menyatakan, pembayaran nilai manfaat tersebut tentunya digunakan untuk meringankan beban keluarga Indonesia. Terutama untuk meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia pada masa sulit akibat pandemi COVID-19.
"Ini merupakan komitmen industri asuransi jiwa kepada pemegang polis untuk pembayaran klaim dan manfaat walaupun dalam kondisi COVID-19," tandasnya.
(zlf/zlf)