Jakarta -
Penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat mendapat sorotan banyak pihak. Masalah ini juga disorot Anggota Komisi VI Fraksi PKS Nevi Zuairina saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo).
Nevi pun mempertanyakan hal tersebut. Apalagi, hal itu sudah terjadi selama 6 tahun.
"Ada hal yang penting saya sampaikan yaitu yang akhir-akhir ini ada kasus yang sudah berlangsung selama 6 tahun di Pasar Senen, yaitu itu kasus perdagangan anjing pak di Pasar Senen itu. Bagaimana asosiasi pedagang pasar menghadapi kasus ini bahkan sudah berlangsung 6 tahun?" kata Nevi dalam rapat, Selasa (14/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Asparindo Joko Setiyanto mengatakan, daging anjing mengancam kesehatan. Dirinya pun mengaku kaget ada perdagangan daging anjing di Pasar Senen. Apalagi, Joko pernah menjabat sebagai direksi di PD Pasar Jaya.
"Saya setuju sekali Bu, karena ini bahaya sekali kesehatan. Kebetulan saya itu direktur Pasar Jaya 9 tahun Bu, dari tahun 2003-2011 saya direktur Pasar Jaya. Saya sempat kaget, kemarin saya ngontak, berarti dari tahun 2015 ada daging anjing ini bahaya," katanya.
Memang, dia mengatakan, hanya ada satu pasar yang menjual daging anjing yakni di Tomohon, Sulawesi Utara. Terkait masalah daging anjing di Pasar Senen, ia telah menghubungi anggotanya untuk turun tangan.
"Saya setuju sekali karena kemarin langsung kita kontak dengan anggota kita, karena saya dulu direksi situ cepat bereskan," tambahnya.
Keberadaan penjualan daging anjing di Pasar Senen ini diungkap Animal Defender Indonesia (ADI). Meski begitu, pihaknya menyayangkan sikap Pemprov DKI Jakarta terkait ditemukannya penjualan daging anjing.
Ketua ADI Doni Herdaru mengatakan, pedagang daging anjing ini telah diduga melakukan pelanggaran terhadap undang-undang. Dia mempertanyakan, mengapa pelanggar UU tidak diproses secara hukum.
"Pelanggar UU kok penegakan hukumnya dilakukan dengan persuasif, lalu besok-besok ada warung jualan ganja juga harus pakai cara persuasif dong?" kata Doni dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, dia mendesak adanya sanksi yang nyata terhadap para pedagang. Tak hanya itu, dia pun mengatakan, perlu ada tindakan bagi pejabat pasar yang melakukan pembiaran atau memberikan izin tanpa pengawasan.
"Biar ada efek jera di berbagai peran. Saya akan infokan juga DKPKP menolak ajakan saya grebek dulu 2017-2018. Pelanggaran UU Pangan kok cuman di sanksi administratif," sambungnya.
Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad juga menilai terkait penindakan yang dilakukan Kepala DKPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati. Dia menilai, pandangan pejabat provinsi itu mengenai penjualan daging anjing tak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung mengabaikan UU.
Suparji mengatakan, jual beli hewan untuk dikonsumsi harus memenuhi unsur keselamatan, kehalalan dan kesehatan. Untuk itu, terkait dengan jual beli daging anjing berpotensi merugikan kesehatan konsumen dan juga memungkinkan adanya penularan penyakit rabies.
"Saya menyarankan untuk dilakukan tindakan berupa penertiban pasar penjualan anjing tersebut, sebagai amanat undang-undang untuk memberikan keamanan dan keselamatan konsumen. Dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan," kata Suparji.