Tutum menambahkan, selama ini aturan mengenai penjualan rokok telah diatur dalam Undang-undang salah satunya terkait penggunaan untuk usia di atas 18 tahun. Menurutnya, jika ingin dilakukan pembatasan maka bukan dari penjualan yang dibatasi namun dengan cara lain.
"Penyebarannya kan yang harus dibatasi. Barang yang diawasi 18 plus kan, cukup segitu. Dan tata cara periklanannya pun di atur bahwa di jam sekian yang ditonton oleh publik di atas jam 10 contohnya. Di media jalan utama juga tidak boleh memasang iklan ini (rokok). Kan semua ada aturan mainnya," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama pemerintah memberikan izin pada industri rokok, dia menilai, satu-satunya yang bisa dilakukan pemerintah untuk membatasi penggunanya adalah dengan gencar melakukan kampanye anti rokok.
(zlf/zlf)