Enaknya Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Segini Nilainya

Enaknya Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Segini Nilainya

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 15 Sep 2021 14:00 WIB
Uang pensiun untuk PNS naik
Foto: Tim Infoografis: Fuad Hasyim
Jakarta -

Pembicaraan mengenai gaji, tunjangan hingga uang pensiun yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendadak ramai, buntut dari Anggota DPR RI Krisdayanti yang baru saja membeberkan mengenai gaji hingga tunjangannya.

Ternyata, selain gaji-tunjangan anggota DPR yang pensiun akan mendapat uang pensiun seumur hidupnya meski satu periode jabatannya tak lebih dari 5 tahun. Lantas berapa total uang pensiun yang didapat anggota DPR?

Anggota DPR yang tak lagi menjabat akan mendapat tabungan hari tua (THT) serta uang pensiun bulanan. Pemberian dana tersebut akan diberikan melalui PT Taspen (Persero). PT Taspen (Persero) akan menyerahkan dokumen pembayaran THT kepada mantan anggota DPR setelah masa jabatannya usai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai gambaran mengenai jumlah uang pensiun anggota DPR. Melihat periode 2014-2019 dalam catatan detikcom, uang pensiun setiap mantan anggota DPR akan mendapat sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,8 juta per bulannya.

Uang pensiun tersebut akan diberikan sampai mantan anggota DPR tersebut meninggal. Kalau dia memiliki istri yang ditinggalkan, maka dana pensiun tersebut akan dilanjutkan ke istrinya.

ADVERTISEMENT

"Untuk pensiun (anggota DPR) dapatnya Rp 3,2 juta, tapi untuk yang beberapa periode maksimal Rp 3,8 juta," kata Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9).

Dia mengungkapkan iuran yang dipotong setiap bulannya sebesar Rp 98.000. Total dana pensiun yang didapatkan maksimal 75% dikali gaji pokok.

Sementara, pada periode itu dana THT yang digelontorkan untuk anggota DPR total mencapai. Rp 6,2 miliar. Dana Rp 6,21 miliar tersebut diberikan untuk 556 orang anggota DPR RI. Artinya setiap anggota DPR akan mendapatkan tabungan hari tua sebesar Rp 11,18 juta per orang.

"Rp 6,21 miliar untuk 556 orang anggota DPR RI dan Rp 1,36 miliar untuk 116 orang anggota," kata Sekretaris Perusahaan Taspen, Muhamad Ali Mansur di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Mengenai pensiun DPR itu, telah diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam UU itu, pasal yang mengatur mengenai uang pensiun dibayarkan seumur hidup mantan anggota DPR pada beberapa pasal.

Mulai dari pasal 15 yang mengatur 'uang pensiun dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan berhenti dengan hormat. Sementara Pasal 16 mengatur pembayaran uang pensiun dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara'.

Tonton juga Video: Panglima TNI Akan Pensiun, PKS Minta Jabatannya Tak Diperpanjang

[Gambas:Video 20detik]



(dna/dna)

Hide Ads