Berikut ini Kriteria untuk Dapat Bantuan PKL-Warung Rp 1,2 juta:
- PKL dan warung yang tidak termasuk dalam Daftar Penerima/Calon Penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)
- Lokasi usaha berada pada Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Level 4 berdasarkan Inmendagri No 27 dan 28 Tahun 2021.
- Memenuhi persyaratan yang ditentukan: WNI, memiliki e-KTP dan bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
Untuk alur pelaksanaannya, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan petugas atau TNI-Polri akan menghimpun data dari Dinas yang menangani urusan Koperasi dan UKM pada Kabupaten/Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas Pendata melakukan validasi data NIK berdasarkan SIMA-BPUM untuk mengetahui calon penerima BT-PKLW tidak terdata sebagai calon atau penerima BPUM," tambahnya.
Jika sudah terkonfirmasi bukan penerima BPUM lainnya dan telah mengisi formulir, pemilik PKL-warung akan menerima informasi jadwal dan tempat dia menerima bantuan.
"Paling lama 2 hari kerja," tuturnya.
Setelah sudah menerima informasi jadwal dan tempat menerima bantuan, petugas akan memverifikasi lagi data calon penerima bantuan PKL-warung Rp 1,2 juta.
"Kesesuaian NIK calon penerima BT-PKLW dengan data BPUM dan kesesuaian calon penerima dengan rekapitulasi daftar penerima. Setelah dilakukan verifikasi Petugas Penyalur memberikan dana secara tunai," pungkasnya.
Simak Video "Video: Aksi Arogan Satpam Tendang Lapak PKL di Kendal Berujung Dimediasi"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)