Siap-siap! Bantuan PKL-Warteg Rp 1,2 Juta Meluncur Akhir September

Siap-siap! Bantuan PKL-Warteg Rp 1,2 Juta Meluncur Akhir September

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 16 Sep 2021 13:47 WIB
Warteg di Ciputat, Tangsel dipalak Karang Taruna Gadungan untuk Sumbangan 17 Agustus (Kadek/detikcom)
Foto: Warteg di Ciputat, Tangsel dipalak Karang Taruna Gadungan untuk Sumbangan 17 Agustus (Kadek/detikcom)

Berikut ini Kriteria untuk Dapat Bantuan PKL-Warung Rp 1,2 juta:

- PKL dan warung yang tidak termasuk dalam Daftar Penerima/Calon Penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)
- Lokasi usaha berada pada Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Level 4 berdasarkan Inmendagri No 27 dan 28 Tahun 2021.
- Memenuhi persyaratan yang ditentukan: WNI, memiliki e-KTP dan bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

Untuk alur pelaksanaannya, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan petugas atau TNI-Polri akan menghimpun data dari Dinas yang menangani urusan Koperasi dan UKM pada Kabupaten/Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Petugas Pendata melakukan validasi data NIK berdasarkan SIMA-BPUM untuk mengetahui calon penerima BT-PKLW tidak terdata sebagai calon atau penerima BPUM," tambahnya.

Jika sudah terkonfirmasi bukan penerima BPUM lainnya dan telah mengisi formulir, pemilik PKL-warung akan menerima informasi jadwal dan tempat dia menerima bantuan.

ADVERTISEMENT

"Paling lama 2 hari kerja," tuturnya.

Setelah sudah menerima informasi jadwal dan tempat menerima bantuan, petugas akan memverifikasi lagi data calon penerima bantuan PKL-warung Rp 1,2 juta.

"Kesesuaian NIK calon penerima BT-PKLW dengan data BPUM dan kesesuaian calon penerima dengan rekapitulasi daftar penerima. Setelah dilakukan verifikasi Petugas Penyalur memberikan dana secara tunai," pungkasnya.



Simak Video "Video: Aksi Arogan Satpam Tendang Lapak PKL di Kendal Berujung Dimediasi"
[Gambas:Video 20detik]

(zlf/zlf)

Hide Ads