Anggota DPR RI Alex Noerdin ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Alex sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Sumatera Selatan.
Pembelian gas bumi yang dimaksud terjadi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Saat kasus terjadi Alex menjabat sebagai Gubernur Sumsel 2001 hingga 2012, kini Alex ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Kejagung.
"Penyidik meningkatkan status tersangka AN," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard, Kamis (16/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai anggota DPR RI, harta Alex cukup besar. Dikutip dari laporan LHKPN, harta Alex mencapai Rp 28 miliar, tepatnya Rp 28.029.274.317 di tahun 2020. Laporan ini disetor pada Maret 2021.
Hartanya paling besar berupa aset properti, nilainya mencapai Rp 20.565.669.750. Setidaknya Alex memiliki 22 aset properti, ada yang berupa tanah, ada juga tanah yang dilengkapi bangunan.
Dua aset di antaranya adalah warisan, sedangkan sisanya hasil sendiri. Lokasi asetnya kebanyakan ada di Musi Banyuasin dan Palembang, kemudian ada juga beberapa aset properti di Tangerang dan Tangerang Selatan.
Aset properti terbesar ada di Palembang. Cek halaman berikutnya.