Singapura Longgarkan Aturan, Ini Daftar Negara yang Diizinkan Masuk

Singapura Longgarkan Aturan, Ini Daftar Negara yang Diizinkan Masuk

Siti Fatimah - detikFinance
Sabtu, 18 Sep 2021 20:00 WIB
View of the merlion statue of Merlion Park, and the financial district in downtown Singapore. The merlion is a symbol and mascot of Singapore.
Foto: AFP/ROSLAN RAHMAN: Pemeriksaan thermal scanner di Bandara Changi, Singapura, di tengah wabah virus Corona

Republik Ceko, Bulgaria, Prancis, Latvia, Portugal, dan Spanyol ditambahkan ke daftar negara Kategori III. Mulai pukul 23.59 pada 22 September, pelancong yang divaksinasi penuh dari negara-negara ini dapat mengajukan permohonan untuk tidak menggunakan fasilitas SHN (stay-home notice) khusus dan dapat melakukan isolasi di rumah atau akomodasi lain yang sesuai.

Kemudian, permohonan untuk keluar dari fasilitas SHN akan dipertimbangkan jika pelancong yang divaksinasi telah memenuhi kriteria seperti tinggal di negara masing-masing selama 21 hari terakhir sebelum kedatangan di Singapura, dan menempati tempat tinggal masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, negara lain yang sudah masuk Kategori III adalah Austria, Belgia, Jepang dan Swiss. Wisatawan dari negara-negara dalam kategori ini harus mengikuti total enam tes swab COVID-19.

"Seiring dengan perkembangan situasi global, kami akan terus menyesuaikan langkah-langkah perbatasan kami seiring dengan peta jalan kami untuk menjadi negara yang tangguh COVID-19," kata Depkes.

ADVERTISEMENT

Sekedar informasi, bagi warga negara Singapura dan penduduk tetap, kegiatan pembatasan aktivitas harus melalui aplikasi dan dilakukan tiga hari sebelum kedatangan melalui situs web SafeTravel. Pelancong yang tidak divaksinasi masih akan diminta untuk menjalani SHN 14 hari di fasilitas khusus.


(hns/hns)

Hide Ads