Nama Irjen Napoleon Bonaparte kembali jadi sorotan. Perwira tinggi polisi tersangka kasus red notice Djoko Tjandra yang dikurung di rutan Bareskrim Polri berulah.
Napoleon disebut telah menganiaya sesama tahanan, Muhammad Kece. Kece yang merupakan tersangka kasus penistaan agama dianiaya oleh Napoleon dengan cara dilumuri kotoran manusia di wajah dan tubuhnya.
"Wajah dan tubuh korban dilumurin dengan kotoran manusia oleh pelaku," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Minggu (19/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irjen Napoleon sebelum tersandung kasus red notice merupakan salah satu perwira tinggi Polri dengan jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional. Sebagai pejabat negara, Napoleon wajib untuk melaporkan harta kekayaannya sesuai UU 28 tahun 1999. Lalu berapa sih kekayaannya?
Tapi usut punya usut, nyatanya Napoleon tidak pernah menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Rekam jejak harta kekayaan Napoleon pun tidak diketahui.
Hasil penelusuran detikcom pun tak ada satupun laporan kekayaan yang disetor atas nama Napoleon Bonaparte. Baik di tahun 2020 sebagai laporan yang paling baru ataupun tahun-tahun sebelumnya.
Ada satu laporan atas nama Napoleon di tahun 2014, namun laporan itu bukan milik Irjen Napoleon Bonaparte yang dimaksud. Laporan itu atas nama Napoleon dengan jabatan Kepala Kepolisian Sektor Kawali - Polres Ciamis.
Sementara Irjen Napoleon Bonaparte tak memiliki riwayat tugas di Polres Ciamis. Jabatan tinggi pertama Napoleon sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu Polda Sumsel dan Direktur Reskrim Polda DI Yogyakarta. Napoleon kemudian mulai bertugas di Divhubinter Polri mulai 2016 sebagai Kabag Komunikasi Internasional Sekretaris NCB Interpol.
Dia kemudian mendapat promosi menjadi perwira tinggi bintang satu setahun kemudian sebagai Sekretaris NCB Interpol. Lalu Februari 2020 naik pangkat lagi menjadi Kepala Divisi Hubungan Internasional.
Simak halaman berikutnya.