Napoleon dikurung karena tersandung kasus red notice bersama mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Dia dinyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta bersalah menerima suap US$ 370 ribu dan SG$ 200 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.
Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Napoleon melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali ke kasus penganiayaan Kece oleh Napoleon diketahui terjadi karena kekesalan Napoleon kepada sosok Kece yang menista agama. Hal ini terungkap lewat surat terbuka yang dibuat Napoleon.
Dia mengatakan dirinya akan memberikan balasan kepada orang yang menghina agama Islam. Balasan itu dia sebut sebagai 'tindakan terukur'. Seperti diketahui, M Kece dijadikan tersangka penistaan agama setelah membuat konten yang dinilai menghina agama Islam.
"Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allah ku, Al Quran, Rasulullah SAW dan akidah Islam ku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," ungkap Napoleon.
Dia pun blak-blakan tindakan penistaan agama yang dilakukan Kece sangat membahayakan persatuan, kesatuan, dan kerukunan umat beragama.
"Selain itu, perbuatan Kace dan beberapa orang tertentu telah sangat membahayakan persatuan, kesatuan, dan kerukunan umat beragama di Indonesia," tegas Napoleon.
"Akhirnya, saya akan mempertanggungjawabkan semua tindakan saya terhadap Kace apapun risikonya," lanjutnya.
(hal/ara)