Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Kementerian Koperasi dan UKM telah disalurkan hingga Rp 15,24 triliun atau 99,2% dari pagu anggaran Rp 15,36 triliun.
Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya mengungkapkan untuk penyaluran BPUM tahun depan pihak Kemenkop masih menunggu arahan dari Kementerian Keuangan.
"BPUM tahun depan kita menunggu dari Kementerian Keuangan, seandainya bantuan ada lagi untuk pelaku usaha mikro kita akan laksanakan semaksimal mungkin," kata dia dalam kofnerensi pers, Senin (20/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy mengungkapkan untuk kriteria penerima BPUM ini tidak berubah dengan yang sebelumnya.
"Misalnya membuktikan jika calon penerima adalah pelaku usaha mikro, tidak sedang menerima KUR, hingga bukan ASN atau anggota TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD," jelas dia.
Selain itu usulan calon penerima BPUM berasal dari satu pintu yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UKM dengan tujuan agar memudahkan koordinasi dan agar database pelaku usaha mikro daerah tercipta di dinas yang membidangi koperasi dan UMKM.
Kemudian akan dilakukan validasi data usulan calon penerima BPUM dengan data dari dukcapil untuk validasi data NIK dan data dari Sistem Informasi Kredit program (SIKP) untuk dilakukan validasi data penerima KUR.
Selanjutnya meminta dokumen NIB/SKU dari pelaku usaha mikro yang mengajukan BPUM untuk meminimalisir ketidaktepatan sasaran.
Berdasarkan survei Tim Nasional Percepatan Penanganan Kemiskinan (TNP2K) Sekretariat Wakil Presiden dan Kementerian Koperasi dan UKM, BRI dan Lembaga Demografi-LPEM FEB UI dengan jumlah 1.261 responden, menunjukkan bahwa 88,5% penerima BPUM usaha yang menerima BPUM membeli bahan baku/bibit/keperluan dapur.
Hasil survei dari BRI juga menunjukkan bahwa 44,8% responden menyatakan bahwa kapasitas dan kinerja usaha mengalami peningkatan, dari total usaha yang masih beroperasi setelah menerima Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Selanjutnya 51,5% responden menyatakan bahwa usaha beroperasi kembali dari total usaha yang tutup sementara setelah menerima BPUM.