3 BUMN Bubar & Digabungkan ke yang Lain, Ini Daftarnya

3 BUMN Bubar & Digabungkan ke yang Lain, Ini Daftarnya

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 21 Sep 2021 06:00 WIB
Logo baru Kementerian BUMN/Screenshot video
Foto: Logo baru Kementerian BUMN/Screenshot video
Dalam aturan itu Jokowi menjelaskan bahwa merger dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis perikanan. Selain itu, penggabungan juga untuk mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu perikanan.

Dengan penggabungan tersebut, Perinus dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih ke Perindo.

Besarnya nilai kekayaan Perinus yang akan digabungkan ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai usulan menteri BUMN. Dengan adanya aturan ini juga ketiga perusahaan pelat merah yang digabungkan tersebut tidak lagi mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN).


(aid/fdl)

Hide Ads