Maaf Bund, Anak Bawah 12 Tahun Boleh Ngemal tapi Dilarang ke Bioskop Ya

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 21 Sep 2021 13:50 WIB
Foto: dok.Humas Pemkot Cirebon
Jakarta -

Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru mengenai perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Itu dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 untuk di Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 untuk luar Jawa-Bali.

Telah ditetapkan bahwa anak-anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk ke dalam pusat perbelanjaan atau mal. Pada PPKM pekan lalu mereka belum dibolehkan. Namun pelonggaran tersebut baru terbatas di beberapa kota.

"Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota
Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua," bunyi Inmendagri 43/2021 dikutip detikcom, Selasa (21/9/2021).

Meski anak-anak sudah boleh ngemal lagi, namun pemerintah belum mengizinkan mereka untuk nonton bioskop. Sementara ini layar lebar hanya diperuntukkan bagi mereka yang berusia di atas 12 tahun.

"Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk," jelas aturan terkait syarat masuk bioskop di Inmendagri 43/2021.

Di luar Jawa-Bali, anak-anak di bawah 12 tahun juga belum boleh nonton di bioskop. Namun tidak ada bunyi larangan bahwa mereka tidak boleh masuk ke mal.

"Pengunjung usia <12 (kurang dari dua belas) tahun dilarang masuk," bunyi syarat masuk bioskop pada Inmendagri 44/2021.




(toy/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork