Terbaru! Aturan Jam Buka Restoran-Kafe di Jakarta

Terbaru! Aturan Jam Buka Restoran-Kafe di Jakarta

Tiara Aliya Azzahra - detikFinance
Selasa, 21 Sep 2021 23:05 WIB
Salah satu pusat tongkrongan kekinian di kawasan Gunawarman, Jakarta, ikut menerapkan protokol kesehatan di era new normal.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho

Sebagaimana diketahui, ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut, dijabarkan adanya aturan jam operasional untuk daerah yang berstatus PPKM level 3 dan 2. Perbedaan ini menyangkut dengan pembatasan kapasitas restoran dan kafe yang diizinkan makan dan minum di tempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Restoran dan kafe yang diizinkan buka hingga jam 12 malam merupakan restoran, rumah makan, kafe dengan operasional yang dimulai dari malam hari.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat," tulis aturan dalam instruksi Mendagri.

ADVERTISEMENT

Di daerah berstatus PPKM level 3, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.
2. Kapasitas maksimal 25 persen.
3. Satu meja maksimal 2 orang.
4. Waktu makan maksimal 60 menit.
5. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.


(hns/hns)

Hide Ads