Colek Jokowi dan DPR, Pengusaha Kritik RUU KUP

Colek Jokowi dan DPR, Pengusaha Kritik RUU KUP

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 22 Sep 2021 22:34 WIB
Sutrisno Iwantono- Ketua Tim Ahli Apindo
Foto: Muhammad Idris/detikFinance: Sutrisno Iwantono

Pihaknya juga mengusulkan besarnya penjualan omzet bruto tahunan dinaikan dari Rp 4,8 miliar per tahun menjadi Rp 15 miliar. Tujuannya agar selaras dengan kriteria Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Hal ini dengan pertimbangan bahwa angka Rp 4,8 miliar sudah berlangsung hampir 10 tahun sehingga diperlukan penyesuaian akibat inflasi dan perkembangan ekonomi, disamping itu kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana diperjelas dalam PP No.7/2021," lanjutnya.

Usaha mikro dan kecil yang dimaksudkan disini, dijelaskannya adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu berupa perorangan maupun badan usaha (CV, Firma, Usaha Dagang, Perseroan Terbatas dan sejenisnya).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya tetap meminta bahwa selama mereka berstatus usaha mikro dan kecil maka tetap mengikuti peraturan yang berlaku, tidak dibatasi oleh waktu seperti saat ini yang hanya diberikan kelonggaran selama antara 3 sampai 7 tahun. Pada kenyataannya, menurut dia pembuatan laporan pajak itu harus terlebih dahulu dilakukan dengan membuat laporan keuangan harian. Usaha mikro dan kecil tidak mampu membayar gaji bagi tenaga yang memiliki skill di bidang keuangan.

"Kami juga tidak setuju jika penyidik pajak diberi kewenangan penangkapan, hal ini sangat kontra produktif terhadap upaya untuk mengembangkan kegiatan usaha. Semangat UU Cipta Kerja adalah mendorong penciptaan lapangan kerja, tetapi malah terancam oleh ketentuan pidana sehingga hal ini menjadikan UMK terdemotivasi. Kita justru memerlukan iklim usaha yang sehat yaitu menciptakan kenyamanan berusaha bukan dengan menciptakan ketakutan," tambah Sutrisno.


(toy/hns)

Hide Ads