Pemerintah melakukan penyesuaian aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Salah satunya yaitu anak usia di bawah 12 tahun alias bocah cilik atau bocil diperbolehkan masuk mal. Tetapi juga ditemukan aturan bahwa mereka aturan tidak boleh masuk minimarket.
Berikut informasi yang dihimpun detikcom.
1. Aturan Anak 12 Tahun ke Bawah Boleh ke Mal
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, dalam jumpa persnya Senin (20/9) lalu mengatakan akan dilakukan percobaan relaksasi, di mana anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan.
"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," ujar Luhut.
Akan tetapi, uji coba pembukaan mal bagi anak usia di bawah 12 tahun tersebut tidak di semua wilayah. Pemerintah mengatur hanya untuk lima kota saja. Itu pun harus dengan pendampingan orang tua dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
"Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya," sambung Luhut.
2. Dilarang Masuk Minimarket
Sementara itu, di Bekasi anak yang berusia di bawah 12 tahun dilarang masukminimarket. Hal itu diketahui lewat unggahan Instagram @satpolppkotabks pada Senin, (20/9) lalu. Dalam postingan tersebut diketahui salah satu petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sedang memberikan sosialisasi Peduli Lindungi di salah satu minimarket.
Awalnya, petugas tersebut bertanya kepada karyawan minimarket terkait informasi aturan pelaku usaha selama PPKM Level 3. Karyawan minimarket tersebut mengakui belum ada informasi mengenai syarat menggunakan Peduli Lindungi di minimarket.
"Informasi pemasangan scan barcode, untuk syarat konsumen masuk (sudah ada)?," tanya petugas Satpol PP kepada karyawan supermarket dikutip, Rabu (22/9/2021).
"Belum sih belum ada," jawab karyawan.
"Jadi kita informasikan sekarang dalam penerapan pelaku usaha harus ada scan barcode di pintu masuk. Jadi ketika konsumen tidak memiliki aplikasi peduli lindungi entah dia belum vaksin atau apa dilarang masuk," jelas petugas Satpol PP itu.
Kemudian, petugas itu juga menyebutkan, aturan kedua mengenai anak di bawah 12 tahun dilarang masuk. "Yang kedua tentang di bawah 12 tahun juga dilarang masuk," tambahnya.