Mentan: Anggur Aussie 'Hilang' Tak Terkait Masalah Papua
Selasa, 11 Apr 2006 12:01 WIB
Jakarta - Terhadangnya anggur dan sejumlah produk holtikultura Australia ke Indonesia ternyata tidak terkait masalah pemberian visa sementara bagi 42 warga Papua. Anggur dan produk Australia tak bisa masuk karena adanya peraturan baru.Seperti diketahui, anggur-anggur Australia kini mulai 'menghilang' dari pasaran Indonesia. Kalaupun ada, harganya sangat mahal.Misalnya saja di Supermarket Alfa, Plasa Tendean, Jakarta. Anggur warna ungu tersebut masih ada, namun dijual pada harga Rp 31.500/kg.Demikian pula di kios buah, Jalan Bangka Raya. "Stoknya ada, tapi hanya sedikit. Itu yang membuat harganya melambung di atas Rp 30.000/kg. Jadi tidak berani nyetok, takut nggak laku," ujar seorang pedagang saat ditemui detikcom."Yang jelas tidak ada kaitannya dengan pemberian visa, karena pemberian visa itu baru. Sedangkan persyaratan impor tidak mungkin diterapkan atau diubah dalam waktu dekat, karena ada aturan yang mengharuskan adanya sosialisasi sekitar 2 bulan untuk suatu penerapan aturan baru," jelas Mentan Anton Apriantono dalam pesan singkat yang disampaikannya kepada detikcom.Anton sendiri selanjutnya mem-forward pesan singkat dari Kepala Badan Karantina Deptan Syukur Iwantoro berkaitan dengan masalah ini. Dalam pesan singkat tersebut dijelaskan, tidak bisa masuknya anggur dan produk holtikultura Australia itu berkaitan dengan implementasi Peraturan Mentan Nomor 37 Tahun 2006 tentang pembatasan pintu masuk bagi produk holtikultura hanya di 7 pintu masuk.Peraturan itu efektif penerapannya pada 27 Maret 2006. Sementara persiapan maupun sosialisasinya sudah dilakukan sejak tahun lalu dan dinotifikasi ke WTO pada Mei 2005, serta ditandatangani pada 27 Januari 2006."Jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan situasi politik bilateral saat ini. Tujuannya murni untuk melindungi ancaman hama dan penyakit dari luar, dampak sampingannya membuka ruang gerak atau segmen pasar domestik terhadap produk holtikultura lokal," jelas Syukur. Permentan No 37 Tahun 2006 yang mengatur persyaratan teknis dan melakukan tindakan karantina tumbuhan terhadap pemasukan buah-buahan dan sayuran buah segar ke Indonesia. Hal ini ditujukan agar buah-buahan dan sayuran buah segar yang masuk ke Indonesia bebas dari lalat buah.
(qom/)











































