Kemnaker Bahas Hubungan Industrial Pascapenetapan UU Cipta Kerja

Kemnaker Bahas Hubungan Industrial Pascapenetapan UU Cipta Kerja

Inkana Putri - detikFinance
Sabtu, 25 Sep 2021 17:04 WIB
Kemnaker
Foto: Kemnaker
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Dialog Implementasi dan Evaluasi Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PP-PKB) Pascapenetapan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan di Bandung, Jumat (24/9).

Penyelenggaraan dialog dilakukan guna memberikan pemahaman, menyamakan persepsi, dan interpretasi terkait PP-PKB pascapenetapan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, serta peraturan turunannya.

"Dialog juga dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman peserta dialog mengenai kebijakan hubungan industrial pasca diterbitkannya UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya, dan menjaring ide dan gagasan yang konstruktif dari peserta dialog dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pengaturan syarat kerja melalui Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama," ujar Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Dinar menyampaikan pemerintah telah menetapkan empat Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Empat PP tersebut antara lain, PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Keempat PP tersebut merupakan bagian dari rencana besar pemerintah untuk menempatkan tenaga kerja dan pekerja/buruh Indonesia sebagai aset penting bangsa yang produktif dan tangguh. Hal itu juga yang selalu disampaikan Bu Ida Fauziyah," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dari sisi materi muatan PP tersebut, Dinar menjelaskan terdapat PP yang bersifat tetap, yakni mempertahankan ketentuan lama sebagai penegasan. Selain itu, ada juga yang mengubah ketentuan lama, yaitu dengan menghapus maupun mengatur materi baru.

Soal kehadiran UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaan, Dinar menegaskan hal ini bukan upaya untuk mendegradasi kualitas PP atau PKB. Sebab, perubahan peraturan perundang-undangan tidak serta mengubah ketentuan PP-PKB yang masih berlaku. Adapun hal tersebut dapat berubah jika dilakukan perubahan atas dasar kesepakatan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.

"Adapun terkait kesepakatan dalam PKB, hakikatnya adalah kesepakatan kedua belah pihak yang merupakan undang-undang bagi para pihak," pungkasnya.

Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh 50 peserta yang terdiri dari Mediator Hubungan Industrial, perwakilan Manajemen Perusahaan, perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau perwakilan pekerja dari perusahaan di wilayah Jawa Barat.

Dialog diselenggarakan dalam bentuk pemaparan materi oleh para narasumber yang dilanjutkan dengan diskusi kelompok dan pemaparan hasil diskusi dan rekomendasi.




(mul/ara)

Hide Ads