Putri Nia Daniaty Tersandung Dugaan Penipuan CPNS, BKN Ingatkan Hal Ini

Putri Nia Daniaty Tersandung Dugaan Penipuan CPNS, BKN Ingatkan Hal Ini

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 25 Sep 2021 19:45 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni. Seperti yang terlihat di Gedung BKN, Jakarta, Sabtu (1/6/2019).
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Putri penyanyi senior Nia Daniaty tersandung masalah hukum. Olivia Nathania dilaporkan karena diduga melakukan penipuan untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Menanggapi hal tersebut Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum Dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama meminta untuk lebih waspada dengan modus-modus penipuan seperti ini.

"Untuk menghindari penipuan, masyarakat dapat mempelajari peraturan terkait CPNS," kata dia saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan dalam Peraturan Menteri PANRB disebutkan untuk mengikuti seleksi CPNS ini ada beberapa tes yang harus dilewati. Misalnya kompetensi dasar, kompetensi bidang, hingga computer assisted test (CAT). Kemudian untuk pelamaran menggunakan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Nah setiap warga negara Indonesia (WNI) punya kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS. Syaratnya usia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

ADVERTISEMENT

Lalu tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Selanjutnya tidak menjadi CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Pelamar CPNS juga harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan, sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar, lalu bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

"Pengadaan PNS dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak dipungut biaya," tulis Pasal 3.

(kil/ara)

Hide Ads