Merpati Mau Dibubarkan, Eks Karyawan Minta Pesangon Rp 318 M Dilunasi

Merpati Mau Dibubarkan, Eks Karyawan Minta Pesangon Rp 318 M Dilunasi

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 25 Sep 2021 20:30 WIB
Merpati ilustrasi
Ilustrasi/Foto: Nadia Permatasari
Jakarta -

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan membubarkan tujuh perusahaan pelat merah yang disebut sudah tidak beroperasi. Salah satunya adalah maskapai penerbangan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

Menanggapi hal tersebut mantan SVP Corporate Planning Merpati Ery Wardhana mengungkapkan sebagai mantan pegawai dia tidak memiliki kapasitas untuk menolak atau menyetujui keputusan pemerintah dan siap menerima.

"Prioritas kami saat ini adalah agar dapat dibayarkannya hak pesangon 1.233 pegawai eks Merpati yang belum lunas dibayarkan sebesar Rp 318 miliar," kata dia saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut eks pegawai Merpati mengharapkan pembayaran pesangon tersebut bisa segera dilakukan dan ditunaikan. "Seperti kata pepatah bayarlah upah sebelum kering keringatnya. Saat ini keringat kami sudah mengering cukup lama, mohon akhiri penderitaan dan kezaliman yang dialami pegawai eks Merpati. Demikian semoga Pak Menteri mendengarkan keluhan kami," jelas dia.

Merpati Airlines memang masuk dalam salah satu daftar BUMN yang akan dibubarkan oleh pemerintah. Merpati merupakan perusahaan milik negara yang didirikan pada 1962. Dikutip dari berbagai sumber dalam perjalanannya Merpati menghadapi masa sulit.

ADVERTISEMENT

Pada 2012 Merpati mulai menutup rute-rute yang merugi dan gebrakan lainnya. Hingga 2014 kondisi Merpati belum mengalami perubahan. Bahkan Merpati diminta untuk mencari investor strategis.

Lalu 2014 Merpati melepas semua operasional penerbangan hingga Maret 2014 karena tak mampu membayar gaji pegawai.

(kil/ara)

Hide Ads