Depdag Permudah Ekspor Rotan
Rabu, 12 Apr 2006 00:19 WIB
Jakarta - Pemerintah mulai 1 Juni 2006 akan menanggung biaya yang ditimbulkan atas jasa pelayanan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor rotan oleh surveyor.Sebelumnya biaya tersebut ditanggung oleh eksportir. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan ekspor rotan dengan mengurangi beban biaya yang dikeluarkan eksportir.Demikian isi Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag) No 18/M/DAG/PER/3/2006 sebagai pengganti atas Permendag No 12/M-DAG/PER/6/2005 tentang ketentuan ekspor rotan yang diterima detikcom, Selasa (11/4/2006).Permendag baru ini ditandatangani Mendag Mari E. Pangestu pada tanggal 29 Maret 2006.Ketentuan dalam pasal 7 pun diubah sehingga berbunyi terhadap setiap pelaksanaan ekspor rotan oleh eksportir terdaftar rotan (ETR) wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis. Verifikasi dilakukan oleh surveyor independen yang berpengalaman yang ditunjuk oleh Depdag.Hasil pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor rotan oleh surveyor dituangkan dalam bentuk laporan survey yang merupakan kelengkapan dokumen ekspor.Ketentuan dan tata cara pelaksanaannya ditetapkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Depdag.Sementara dalam pasal 12 adalah pengakuan sebagai eksportir terdaftar rotan yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Mendag No 355/MPP/KEP/5/2004 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.Pada saat peraturan ini berlaku yakni 1 Juni 2006, maka keputusan Mendag No 359/MPP/KEP/5/2004 tentang penunjukkan surveyor sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran ekspor rotan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(ddn/)











































