Distributor dan Pengecer Bahan Berbahaya Wajib Punya SIUP

Distributor dan Pengecer Bahan Berbahaya Wajib Punya SIUP

- detikFinance
Rabu, 12 Apr 2006 00:43 WIB
Jakarta - Distributor dan pengecer bahan berbahaya (B2) wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) B2 dari Departemen Perdagangan. Pemerintah memberi tenggat waktu hingga 16 Juni 2006 untuk memiliki SIUP B2. Pengawasan B2 ini disebabkan karena penyalahgunaan bahan formalin yang dicampurkan sebagai bahan pengawet dalam makanan. Oleh sebab itu Depdag melakukan pengawasan distribusi lebih ketat.Demikian isi peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/M/DAG/PER/3/2006 tentang perubahan peraturan Menteri Perdagangan No 4/M-DAG/PER/2/2006 tentang distribusi dan pengawasan B2 yang diterima detikcom, Selasa (11/4/2006).Perubahan ini dilakukan mengingat pelaku usaha belum sepenuhnya siap melaksanakan ketentuan adanya batas waktu satu bulan untuk pendaftaran, maka perlu diberikan waktu tambahan untuk menyesuaikan ketentuan yang dimkasud.Sebagaimana tertuang dalam Pasal 22, perubahannya menjadi distributor dan pengecer yang tidak memiliki SIUP B2 dan masih menguasai bahan berbahaya diberikan tenggang waktu sampai dengan 4 bulan mulai dari bulan Februari 2006 untuk mendistribusikan kepada pengguna akhir sesuai peruntukannya, dan melaporkan kepada pejabat yang berwenang.Apabila telah melampaui jangka waktu 4 bulan, distributor dan pengecer yang masih memiliki B2 belum punya SIUP B2 dilarang mendistribusikan atau memindahtangankan kepada pihak lain dan wajib melaporkan persediaan bahan berbahaya kepada Gubernur/Bupati/Walikota untuk dicatat keberadaannya.Peraturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 16 Februari 2006. (ddn/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads