Resepsi Nikah Skala Besar Diizinkan, Pengusaha Masih Bingung

Resepsi Nikah Skala Besar Diizinkan, Pengusaha Masih Bingung

Siti Fatimah - detikFinance
Senin, 27 Sep 2021 15:43 WIB
Prosesi pernikahan mengalami sejumlah modifikasi dalam penerapannya di era new normal. Di antaranya dengan menerapkan protokol kesehatan. Penasaran? Yuk, lihat.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan pemerintah memberi izin penyelenggaraan kegiatan besar dengan kewajiban mengikuti pedoman yang telah ditetapkan. Salah satu kegiatan yang diizinkan yakni konferensi hingga resepsi pernikahan dalam skala besar.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran mengaku masih kebingungan untuk menerapkan relaksasi tersebut. Dia mengatakan, pihaknya saat ini masih mengacu pada aturan yang terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

"Saya agak bingung ya kata-kata diizinkan itu dari mana gitu loh. Memang diizinkan tapi diizinkan besar-besaran itu agak konflik dari statement kementerian/lembaga lain karena bicara dari Menkominfo. Sementara aturan kita masih menurut pada Inmendagri, diatur dalam Inmendagri itu 50% atau 20 undangan," kata Maulana saat dihubungi detikcom, Senin (7/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, kebijakan tersebut membuat pengusaha hotel dilema mana yang harus diikuti. Akan tetapi, prinsip mereka tetap mengikuti Inmendagri dan koordinasi yang selama ini dilakukan dengan kementerian terkait.

"Kalau ada bahasa lagi dari Kominfo kita bingung mana yang mesti dituruti. Tapi pada prinsipnya sekarang adalah yang dituruti dari Inmendagri dan ditambah lagi terkait rapat koordinasi yang biasanya dilakukan oleh Kemenko Marves bersama Kemenkes, Kemenpar untuk mengatur prokes terkait adanya PeduliLindungi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Jika ungkapan Menkominfo tersebut benar terealisasi, pihaknya menyambut baik karena dapat meningkatkan okupansi dan menumbuhkan perekonomian. Akan tetapi, pengusaha hotel masih meragukan implementasinya.

"Tentu kami menyambut baik namun dalam implementasi kok kita agak ragu, apa ini ada over statement atau ada statement yang berbeda dan statement itu yang bisa dijadikan dasar. Dari sisi pelaku usaha khususnya hotel yang punya fasilitas seperti ballroom tentu kita menyambut baik statement itu tapi dalam kenyataannya kami belum diberikan ruang untuk membuka. Jadi dibatasi oleh aturan dan aturan yang harus kita ikuti itu dari Inmendagri," sambungnya.

Selama ini, kata dia, aturan mengenai penyelenggaraan resepsi dan konferensi sudah mengikuti aturan yang berlaku salah satunya menyediakan QR Code PeduliLindungi. Selain itu, kapasitas pun diikuti sesuai dengan aturan Inmendagri.

"Saat ini hotel itu untuk masuk ke fasilitas hotel sudah harus menggunakan QR code PeduliLindugi sama seperti masuk mal. Nah persyaratan itu sudah dilakukan jadi maksudnya hotel-hotel di DKI itu yang sudah punya QR code sudah bisa melakukan kegiatan di ballroom dengan catatan harus mengikuti Inmendagri," jelasnya.

"Konferensi dan meeting pun sudah bisa tapi 50% kapasitas ruangan. Statement Kominfo itu mungkin ada pernyataan besar yang berbeda, besarnya itu seperti apa? Namun kita positif thinking saja dari sisi protokol kesehatannya," pungkasnya.

Saksikan juga: Blak-blakan Salahudin Rafi, Kertajati Bandara Dahsyat

[Gambas:Video 20detik]



(ara/ara)

Hide Ads