Mulai bulan depan, syarat naik pesawat rencananya tak perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun, saat ini, syarat tersebut mutlak masih berlaku.
Pemerintah menegaskan syarat naik pesawat PPKM tidak ada perubahan setelah PPKM kembali diperpanjang. Mengutip keterangan resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), syarat naik pesawat PPKM masih mengacu pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 beserta adendumnya tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.
Syarat naik pesawat selama pemberlakuan PPKM juga mengacu pada aturan lain, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 43/2021 serta Inmendagri 44/2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan itu disebutkan, khusus kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar wilayah Jawa-Bali harus melampirkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Penumpang juga harus melakukan tes PCR 2x24 jam. Hal ini sebagai salah satu syarat naik pesawat PPKM.
Selain itu, kedua aturan itu menyebutkan masyarakat yang sudah mendapat vaksinasi COVID-19 secara lengkap (sudah vaksin dosis ke-2) hanya perlu melampirkan kartu vaksin. Tes antigen 1x24 jam pun masih diberlakukan.
Namun penumpang yang baru menerima dosis pertama vaksinasi wajib melakukan PCR 2x24 jam. Karena menjadi syarat naik pesawat PPKM, kebijakan ini diatur untuk melacak virus sekaligus mengecek kesehatan tubuh.
Sedangkan untuk menunjukkan lampiran sertifikat vaksin serta tes antigen/PCR, masyarakat diminta untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Meski demikian, masyarakat yang tidak punya atau tidak bisa mendownload aplikasi PeduliLindungi tak perlu khawatir. Pemerintah akan memudahkan proses bepergian dan tak perlu lagi menggunakan aplikasi untuk syarat naik pesawat.
Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Setiaji mengungkapkan saat ini ekosistem terus berkembang.
"Tadi ada pertanyaan nggak bisa download Peduli Lindungi karena memory penuh, karena banyak aplikasi. Sekarang kami sudah berkoordinasi dengan platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka bahkan JAKI. Jadi tak harus menggunakan PeduliLindungi, tetapi anda bisa mendapatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi, kita akan launching bulan Oktober ini," kata dia dalam sebuah diskusi, dikutip Senin (27/9/2021).
Hanya saja, karena fitur ini baru bisa digunakan pada bulan Oktober mendatang. Oleh sebab itu, hingga saat ini penggunaan aplikasi PeduliLindungi masih menjadi syarat naik pesawat.
(zlf/zlf)