Kementerian Agama akan menyalurkan insentif bagi guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (PNS). Pencairan dilakukan pada akhir September atau paling lambat awal Oktober.
"Kami perkirakan, semoga akhir September atau awal Oktober 2021, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru bukan PNS penerima insentif," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis, dikutip detikcom, Selasa (28/9/2021)
Yaqut mengatakan bahwa Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit. Selanjutnya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah non-PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insentif akan diberikan kepada guru non-PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Tujuannya untuk memotivasi guru madrasah agar lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.
"Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah," tutur Yaqut.
Terpisah, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.
"Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak," ujarnya.
Kriteria yang akan menerima insentif di halaman berikutnya.
Lihat juga Video: Temui Jokowi, Garin Nugroho Bahas Insentif untuk Pelaku Perfilman