Nelayan menggelar demonstrasi tempat pelelangan ikan (TPI) Juwana, Pati, Selasa (28/9/2021). Mereka mengeluhkan tarif PNBP dan pungutan hasil perikanan (PHP) yang naik hingga 4 kali lipat.
Kenaikan biaya tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2021. Para nelayan mengibarkan bendera putih di masing-masing kapal mereka, tanda menyerah. Sejumlah poster bertulisan protes pun dibentangkan.
Ketua Paguyuban Nelayan Mina Santosa Heri Budianto mengatakan, dengan adanya PP Nomor 85 Tahun 2021 sungguh sangat memberatkan nelayan, karena terjadi kenaikan PNBP dan PHP hingga mencapai 4 kali lipat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenaikan ini sangat tidak masuk akal dan sangat memberatkan nelayan. Untuk membayar PNBP dan PHP saja, pendapatan nelayan sudah minus. Kalau ini diberlakukan, maka kami akan mohok melaut," katanya, Selasa (28/9/2021).
Menurutnya, munculnya PP tersebut bukan membantu namun justru memberatkan para nelayan. Di masa pandemi COVID-19, pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang melindungi rakyat, bukan malah mencekik rakyat.
"Kami minta agar PP 85 tersebut dicabut. Kalau tidak dicabut, kami nelayan akan melakukan mogok masal melaut tingkat nasional," tegasnya.
Dia menambahkan, untuk kenaikan PNBP dan PHP yang sebelumnya hanya Rp 50 juta, tapi karena adanya itu, kenaikannya pun mencapai Rp 350 juta pertahun. Padahal, untuk pendapatan kapal kantong berjaring sekali melaut tidak sampai sebesar itu.
"Untuk PHP sebelumnya hanya Rp 500 ribu per Gross Ton (GT), tetapi sekarang naik 400 persen menjadi Rp 3,3 juta per GT. Sedangkan untuk PNBP yang sebelumnya hanya Rp 40 ribu, sekarang menjadi Rp 268 ribu per GT. Ini snagat berat sekali," tutupnya.