Berikut beberapa cara mudah mengenali ciri-ciri modus penipuan:
1. Janji CPNS Tanpa Seleksi
Menjadi CPNS atau PPPK harus melewati tahapan seleksi yang diumumkan resmi oleh pemerintah. Penjelasan lengkap mengenai pengadaan ASN ini terdapat dalam Undang-undang ASN (UU Nomor 5 Tahun 2014).
Jika Anda ditawarkan menjadi CPNS tanpa seleksi dan harus membayar sejumlah uang maka sudah dipastikan itu merupakan penipuan dan melanggar hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Minta Tarif
Pihak BKN memastikan bahwa proses seleksi CPNS dan PPPK tidak dipungut tarif atau biaya masuk apapun. Peserta yang berminat menjadi ASN hanya tinggal mempersiapkan diri dengan kemampuan dan ilmu pengetahuan agar lolos.
3. SK Palsu
Biasanya penipu akan melakukan ini agar korban semakin yakin. Oknum akan memberikan SK palsu dengan mencatut instansi pemerintah.
Wajib digarisbawahi, mulai dari tahapan seleksi, penetapan NIP, dan penertiban Surat Keputusan (SK) tidak pernah disampaikan melalui individu karena seluruhnya akan diumumkan kepada publik secara terbuka.
Sekadar informasi, Olivia diduga melakukan penipuan dengan dalih bisa meloloskan menjadi PNS tanpa tes. Terlapor menjanjikan para korban bisa menjadi PNS lewat jalur prestasi hingga menggantikan PNS yang meninggal karena COVID-19.
Pengacara para korban, Odie Hodianto juga menyebutkan Olly dan suaminya diduga memalsukan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meyakinkan para korban. Dari 225 korban, kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
"Mereka (terlapor) awal sampaikan ada peluang PNS lewat jalur prestasi atau mereka satu yang diberhentikan tidak hormat dan meninggal karena COVID-19. Itu buat mereka tertarik kasih uang ke Olly dan Raf," tutur Odie.
(ara/ara)