Ramai di media sosial unggahan karyawan yang menceritakan pemotongan gaji dari tempat kerjanya. Curhat dia di media sosial berbuntut pemecatan dan pelaporan pencemaran atas nama baik.
Kejadian tersebut berawal saat dia curhat di media sosial bahwa dia mendapatkan gaji sekitar Rp 368 ribu selama bekerja 1 bulan di sebuah supermarket.
Unggahan tersebut kemudian virak. Dikutip dari Instagram @Sinema911, Rabu (29/9/2021), disebutkan jika karyawan tersebut mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 1 juta lalu dipotong cuti sakit, barang hilang sampai terlambat masuk kerja. Alhasil dia mendapatkan bayaran sebesar Rp 368 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, wanita dengan nama akun Lisa Amelia ini mengunggah klarifikasi terkait postingan sebelumnya.
Bagaimana kronologi lengkapnya:
Sebelumnya dia mengunggah slip gaji yang jumlahnya hanya setengah dari gaji yang biasa dia dapatkan. Foto tersebut dia unggah tanpa disensor sama sekali. Dia menyebut hal ini biasa dilakukan sebagai cara untuk curhat kepada teman-temannya di media sosial.
Potongan-potongan itu termasuk cuti sakit, keterlambatan dan barang hilang. Semua potongan itu sudah dijelaskan pada awal kontrak meskipun tidak disebutkan berapa besar nominal potongannya.
Dia mengakui kelalaian ada pada dirinya, karena tidak menanyakan jumlah besaran potongan tersebut saat awal kontrak.
Nah unggahan ini dibanjiri komentar, bahkan dari orang yang dia tak kenal. Dengan segera dia menghapus postingan tersebut. Karena khawatir akan menimbulkan masalah.
Benar saja, unggahan itu sudah disebar oleh banyak orang dan tersebar luas hingga akhirnya menyebabkan kegaduhan.
Hal tersebut membuat JS Swalayan, yang dia sebutkan di unggahannya itu, menuntut dia dengan pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Lisa juga diberhentikan dari pekerjaan dan wajib membayar denda dari tuntutan dan sepakat untuk tidak menyebarkan profil dan alamat JS Swalayan yang viral ini.
Dalam unggahannya dia meminta maaf kepada seluruh pihak termasuk tempat bekerjanya yaitu JS Swalayan, toko yang terdampak, pemerintahan kecamatan Pringsewu dan netizen.
Dia mengharapkan ke depannya netizen tidak sembarangan memviralkan hal apapun. Akibat viralnya postingan tersebut, dia mengalami trauma dan mendapati masalah finansial yang jauh lebih buruk lantaran harus mengajukan utang yang cukup besar untuk denda yang dilayangkan.
(kil/zlf)