Apindo Akan Gugat Serikat Buruh

Demo Dianggap Merugikan

Apindo Akan Gugat Serikat Buruh

- detikFinance
Rabu, 12 Apr 2006 15:07 WIB
Jakarta - Memperjuangkan nasib tak selamanya berakhir baik. Contohnya adalah demo massal buruh yang digelar 5 April lalu untuk memperjuangkan pembatalan revisi UU No 13 tahun 2003. Oleh para pengusaha, aksi buruh itu dinilai merugikan, sehingga mereka pun akan menuntut pihak Serikat Pekerja. Duh!Demo massal yang digelar 5 April ternyata berdampak pada berhentinya 3 pabrik tekstil di Jawa Barat dengan kerugian hingga Rp 70 miliar. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun akan menggugat Serikat Pekerja secara perdata. Rencananya, gugatan akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jawa Barat pada bulan ini. "Demo itu merugikan kita semua. Boleh saja demo karena negara kita demokrasi, asalkan ada perncanaan. Demo jangan pada tiba-tiba sedang kerja," ujar Ketua API Benny Soetrisno usai mengikuti dialog nasional tentang kondisi industri TPT di Depperin, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (12/4/2006).Benny pun mencontohkan ada buruh yang masuk kerja, tiba-tiba ditarik untuk ikut berdemo. "Ini merugikan semua. Selain merugikan yang tidak demo, juga merugikan perusahaan tersebut," tambahnya.Akibat demo massal itu, pabrik tekstil harus tutup selama tiga hari. "Kita akan melakukan upaya hukum menuntut serikat pekerja yang melakukan tindakan anarkis tersebut secara perdata," tegasnya. (qom/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads