Pemerintah dan DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk disahkan dalam paripurna.
Kepastian selesainya pembahasan RUU KUP di DPR ini disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun Twitter-nya. Dia bilang pembahasannya telah melalui proses yang panjang.
"Alhamdulillah puji Tuhan! RUU KUP (menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) disetujui Komisi XI DPR RI untuk dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi UU. Proses yang panjang, deliberatif, diskursif dan dinamis demi reformasi perpajakan dan Indonesia maju adil sejahtera," tulis Yustinus dikutip detikcom, Kamis (30/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum diketahui pasti kapan Komisi XI DPR RI menyetujui RUU KUP itu untuk dibawa ke paripurna. Agenda tersebut seolah dilakukan secara tertutup.
Masih dalam pengumuman yang disampaikan Yustinus, dia menyebut barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, hingga jasa pelayanan sosial tidak jadi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Pemerintah dan DPR sungguh-sungguh mendengarkan dan berkomitmen terus memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah, maka barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno mengatakan pengesahan RUU dalam paripurna menunggu kesepakatan Badan Musyawarah DPR RI.
"Tunggu kesepakatan Bamus DPR," ujarnya.
Saksikan juga: d'Mentor: Deteksi Investasi Bodong