Akhirnya berdasarkan hasil rakortas 22 September, pemerintah memutuskan menugaskan Perum Bulog untuk melakukan pengadaan jagung sebanyak 30 ribu ton dan didistribusikan kepada peternak mandiri di gudang peternak/koperasi dengan harga Rp 4.500 per kg.
Apabila terdapat selisih antara harga perolehan Perum Bulog dengan harga penugasan, selisih harga tersebut akan diganti pemerintah melalui mekanisme penugasan dana cadangan stabilisasi harga pangan (CSHP). Proses pembayaran oleh Kementerian Keuangan setelah diverifikasi oleh BPKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kementerian Perdagangan juga sudah menyampaikan surat kepada Menteri BUMN untuk menugaskan Perum Bulog untuk pengadaan jagung pemerintah dengan volume 30 ribu ton yang nantinya didistribusikan kepada peternak koperasi seharga Rp 4.500," tambahnya.
Namun dijelaskan Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog Mokhamad Suyamto, hingga hari ini penugasan tersebut belum diterima Perum Bulog.
"Sampai dengan saat ini memang belum ada penugasan dari pemerintah kepada Bulog untuk mengelola jagung. Memang kalau kita mengacu ke Perpres 48 itu seharusnya kan jagung merupakan bagian dari penugasan pemerintah kepada Bulog," jelasnya.
(toy/fdl)