Tambah Biaya Ini Itu, Pelaku UMKM Ungkap Deretan Masalah OSS

Tambah Biaya Ini Itu, Pelaku UMKM Ungkap Deretan Masalah OSS

Tim Detikcom - detikFinance
Kamis, 30 Sep 2021 16:57 WIB
Pedagang bambu di Manggarai masih eksih hingga kini, Ardhi merupakan generasi ke tiga berjualan bambu di kawasan itu, Jakarta.
Ilustrasi UMKM/Foto: Imam Kurniawan
Jakarta -

Sebanyak 14 asosiasi pelaku usaha UMKM yang tergabung dalam Kolaborasi Usaha Kecil Menengah Nasional (Komnas UKM) mengaku keberatan dengan penerapan Online Single Submission (OSS) yang dinilai menyulitkan kegiatan usaha mikro kecil.

"Kami menghargai upaya Pemerintah untuk berusaha memperlancar perizinan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKN) melalui OSS, namun kenyataannya di lapangan OSS ini justru menjadi hambatan tersendiri sehingga UMKM mengalami kesulitan dalam menjalankan usahanya," kata Sutrisno Iwantono selaku Ketua Umum Komnas UKM dalam keterangannya yang diterima, Kamis (30/9/2021).

Dia menjabarkan beberapa permasalahan yang terjadi di lapangan. Pertama untuk usaha CV, Firma, usaha dagang yang sudah berdiri sejak lama kesulitan memanfaatkan OSS. Penyebabnya karena diminta untuk mengisi surat pengesahan dari AHU (Administrasi Hukum Umum). Sedangkan badan usaha selama ini pengesahannya oleh Pengadilan Negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permasalahannya untuk mendapatkan nomor AHU atau untuk migrasi NIB dengan KBLI baru harus melakukan perubahan Akte Notaris, akta notaris ini biayanya sangat mahal antara Rp 5 sampai Rp 7 juta. Bagi usaha kecil ini sangat berat, tidak sanggup mereka," ujarnya.

Permasalahan yang kedua yaitu yang terjadi pada pelaku koperasi. Dia mengatakan, masih persoalan nomor AHU, koperasi juga selama ini tidak memiliki nomor tersebut karena badan hukumnya dibuat oleh Dinas Koperasi.

ADVERTISEMENT

"Sehingga koperasi juga tidak bisa melakukan migrasi NIB dan pengurusan NIB. Ada puluhan ribu koperasi mengalami masalah ini, koperasi-koperasi harus mengurus kembali badan hukumnya melalui notaris," sambungnya.

Usaha kecil pun tidak semudah itu memanfaatkan OSS. Menurutnya ada banyak biaya tambahan bagi UKM yang untuk pembuatan akte baru yang memakan biaya mahal saat proses mengurusi NIB (nomor induk berusaha). Perizinan SIPA (surat izin pemanfaatan air) dan perizinan lain pun ternyata belum terdapat dalam OSS.

"Selama ini izin dilakukan di daerah dan sekarang ditarik ke pusat lewat OSS, tetapi saat ini di BKPM belum ada sistemnya. Sehingga pengurusan perizinan di daerah saat ini mandek, tidak jalan karena terbentur oleh OSS. Padahal restoran, hotel, dan usaha lain-lain memerlukan izin misalnya untuk bisa ambil air tanah. Karena system belum ada, sekarang usahanya mandeg," katanya.

Permasalahan lain di lapangan pun dinilai lebih kompleks. Pihaknya menemukan, pemerintah daerah masih belum memahami OSS sehingga tidak dapat membimbing dan memberikan konsultasi bagi pelaku usaha.

"Kami mohon agar Bapak Presiden dapat memberikan arahan kepada Menteri yang berkaitan untuk segera mengambil langkah cepat penyelesaian OSS ini. UMKM sudah dalam keadaan SOS mohon jangan semakin diperparah oleh OSS," pungkasnya.




(upl/upl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads