Menteri BUMN Erick Thohir berencana membubarkan 7 BUMN. Sebab, perusahaan pelat merah itu sudah lama tak operasi.
Erick pun buka suara mengenai kendala untuk membubarkan BUMN-BUMN tersebut. Dia mengatakan, untuk membubarkan BUMN itu butuh persetujuan yang panjang.
Maka itu, pihaknya berharap adanya Undang-undang BUMN yang diinisiasi oleh DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan proses pembubaran itu kan perlu persetujuan panjang, karena itu kita berharap dengan sekarang adanya rencana Undang-undang BUMN yang sedang digodok di DPR, dan inisiasi DPR loh, bukan kami. Kalau DPR-nya saja melakukan dorongan untuk perubahan yang sangat signifikan di BUMN masa kita nggak melakukan secara kebersamaan, dan saya lihat memang beberapa peran BUMN perlu ditingkatkan," di Telkomsel Smart Office, Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Erick pun bercerita, dia era serba digital perubahan cepat terjadi. Begitu juga dengan model bisnis dan jenis pekerjaan. Erick melanjutkan, pembubaran dan penggabungan yang membutuhkan waktu lama akan menjadi kelemahan BUMN.
"Jadi kalau proses daripada tadi penutupan sebuah perusahaan, penggabungan, memakan waktu yang sangat panjang, akhirnya kan kita harus menyadari itu menjadi kelemahan bersama sebagai bangsa, sebagai BUMN juga," katanya.
Erick sendiri telah berdiskusi dengan presiden dan para menteri untuk memberikan dukungan terhadap transformasi yang terjadi di BUMN. Namun, ia berharap ada dukungan lebih.
"Tapi kan kita perlu support lebih, yaitu apa? Supaya kita bisa menutup dan melakukan penggabungan dengan waktu yang lebih cepat," katanya.
Meski demikian, ia mengatakan, untuk membubarkan BUMN ini tidak akan menunggu UU BUMN rampung.
"Saya rasa, saya nggak mau nunggu undang-undang itu jadi kalau memang bisa prosesnya lebih cepat, kenapa harus menunggu undang-undang, kan undang-undang itu perlu proses," katanya.
"Seperti kemarin sudah terjadi penggabungan Perinus, Perindo itu kan bisa terjadi nggak perlu undang-undang, tapi kan 9 bulan lebih," tambahnya.
Cek lagi daftar BBM yang mau dibubarkan di halaman selanjutnya