Sejumlah nelayan di wilayah Kabupaten Rembang mendatangi kantor DPRD Kabupaten Rembang, Kamis (30/9/2021). Mereka mengeluh terkait kebijakan baru yang tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2021.
Puluhan perwakilan nelayan tersebut kemudian audiensi dengan jajaran DPRD Kabupatem Rembang. Dihadiri pula Forkopimda, dan perwakilan Pemkab Rembang dari Dinas Kelautan dan Perikanan.
Dalam audiensi tersebut, sekretaris asosiasi nelayan Dampo Awang Bangkit Rembang, Lestari Priyanto menyebut, adanya PP 85 tahun 2021 dipastikan dapat melumpuhkan sektor perikanan Nasional, khususnya di Kabupaten Rembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adanya PP 85 tahun 2021 sangat memberatkan nelayan, dan kami khawatirkan akan mematikan sektor perikanan di Kabupaten Rembang, dan secara nasional umumnya. Kami sudah hitung, 80 persen nelayan kami akan mati semua," kata Lestari.
Menurutnya, sebelum adanya PP 85 tahun 2021, banyak kewajiban yang dilakukan oleh nelayan dalam sektor perikanan. Sejumlah kewajiban itu pun sejatinya, kata Lestari, sudah cukup membebani para nelayan.
"Saat ini saja kita sudah banyak beban. Tambat labuh setiap tahunnya Rp 50 juta, belum penghapusan subsidi solar untuk kapal di atas 30 GT, apalagi untuk persoalan perbaikan kapal. Hal itu disebabkan adalah kondisi pelabuhan," katanya.
Kenaikan PNBP dinilai bisa mengganggu pendapatan daerah dari sektor perikanan. Langsung klik halaman berikutnya.