Protes PP 85 Tahun 2021, Nelayan: Kita Sudah Banyak Beban!

Protes PP 85 Tahun 2021, Nelayan: Kita Sudah Banyak Beban!

Arif Syaefudin - detikFinance
Kamis, 30 Sep 2021 20:37 WIB
Nelayan Rembang tolak aturan yang memberatkan dalam PP nomor 85 tahun 2021
Foto: Arif Syaefudin/detikcom
Rembang -

Sejumlah nelayan di wilayah Kabupaten Rembang mendatangi kantor DPRD Kabupaten Rembang, Kamis (30/9/2021). Mereka mengeluh terkait kebijakan baru yang tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2021.

Puluhan perwakilan nelayan tersebut kemudian audiensi dengan jajaran DPRD Kabupatem Rembang. Dihadiri pula Forkopimda, dan perwakilan Pemkab Rembang dari Dinas Kelautan dan Perikanan.

Dalam audiensi tersebut, sekretaris asosiasi nelayan Dampo Awang Bangkit Rembang, Lestari Priyanto menyebut, adanya PP 85 tahun 2021 dipastikan dapat melumpuhkan sektor perikanan Nasional, khususnya di Kabupaten Rembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adanya PP 85 tahun 2021 sangat memberatkan nelayan, dan kami khawatirkan akan mematikan sektor perikanan di Kabupaten Rembang, dan secara nasional umumnya. Kami sudah hitung, 80 persen nelayan kami akan mati semua," kata Lestari.

Menurutnya, sebelum adanya PP 85 tahun 2021, banyak kewajiban yang dilakukan oleh nelayan dalam sektor perikanan. Sejumlah kewajiban itu pun sejatinya, kata Lestari, sudah cukup membebani para nelayan.

ADVERTISEMENT

"Saat ini saja kita sudah banyak beban. Tambat labuh setiap tahunnya Rp 50 juta, belum penghapusan subsidi solar untuk kapal di atas 30 GT, apalagi untuk persoalan perbaikan kapal. Hal itu disebabkan adalah kondisi pelabuhan," katanya.

Kenaikan PNBP dinilai bisa mengganggu pendapatan daerah dari sektor perikanan. Langsung klik halaman berikutnya.

Senada, ketua HNSI Rembang, Kartono menyebut penerapan kebijakan skala nasional tersebut, dipastikan berpengaruh terhadap pendapatan daerah sektor perikanan. Sejumlah kebijakan yang sudah diterapkan sebelum-sebelumnya pun, kata Kartono, sudah berpengaruh pada turunnya pendapatan daerah.

"Sudah beberapa tahun pendapatan menurun karena adanya gonjang ganjing yang tidak ada kejelasan. Banyak beban yang akan ditanggung oleh para nelayan," paparnya.

Wakil ketua DPRD Rembang, Ridwan mengakui sepakat dengan keluhan para nelayan. Pihaknya dan sejumlah pihak lainnya saat ini hanya dapat sebatas mengawal aspirasi tersebut hingga di meja Pemerintah pusat.

"Ini tidak masuk jalan logika. HPP yang sifatnya policy kebijakan, dijadikan dasar untuk penentuan tarif. Sedangkan harga ini didasarkan market pasar. Jadi kalau saya orang hukum, bisa dikatakan ini cacat hukum," kata Ridwan di hadapan para nelayan peserta audiensi.

"Kita siap mengawal apa yang menjadi keluhan ini untuk meneruskan ke Gubernur bahkan ke Presiden. Kewenangan kami hanya di Perda, kalau minta ke kami mengawal kehendak jenengan ke atas, kami siap," lanjutnya.


Hide Ads