RI-AS Kerjasama Kepabeanan

Cegah Perdagangan Ilegal

RI-AS Kerjasama Kepabeanan

- detikFinance
Rabu, 12 Apr 2006 17:40 WIB
Jakarta - Pemerintah Indonesia dan AS akan menandatangani kesepakatan kerjasama kepabeanan dengan AS dalam format Custom Mutual Agreement dalam rangka mencegah perdagangan ilegal. MOU ini merupakan satu dari tiga MOU yang akan ditandatangani yakni pencegahan transhipment tekstil dan illegal logging.Demikian disampaikan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu disela-sela acara dialog nasional Kondisi TPT Nasional di Departemen Perindustrian, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (12/4/2006)."Intinya exchange information antara custom supaya kita bisa bisa memberi informasi mengenai ekspor kita, technical assistance juga akan kita jajaki supaya mereka jelaskan ke kita requirement mengenai rule of origin mereka seperti apa dan syaratnya," jelas Mari.Aturan single window, lanjut Mari, juga akan membantu asalkan bisa kerjasama dengan AS. "Supaya mereka membantu verifikasi dalam arti kalau ada dokumen yang palsu dari luar bisa dikontrol, jadi dia juga harus punya sisitem verifikasi," tambah Mari.Menurut Mari, ada hal lain yang harus dilakukan untuk mencegah dokumen palsu yakni memperketat pengawasan dan memberi sanksi bagi pejabat yang bersalah. Ia menambahkan, langkah pencegahan pemalsuan dokumen sudah dilakukan di dalam negeri yaitu dengan memperketat pengeluaran surat keterangan asal (SKA) barang, memperbaiki verifikasi, termasuk kerjasama dengan bea cukai. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads