Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara nasional di 34 provinsi tersebar di 514 kota/kabupaten. Dengan ini pemerintah diharapkan dapat membantu lebih banyak pekerja sektor formal yang terdampak Pandemi COVID-19.
Salah satu alasan mengapa program BSU diperluas adalah adanya sisa anggaran BSU senilai Rp 1,7 triliun. Nantinya, sisa anggaran itu disalurkan kepada 1.791.477 pekerja.
Sedangkan untuk mengecek apakah kamu merupakan penerima bantuan subsidi gaji tersebut atau tidak, kamu bisa segera kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ada hal yang perlu kamu ketahui pada saat memeriksa status di laman resmi Kemnaker. Kamu mungkin akan menemukan beberapa status BLT subsidi gaji yang berbeda.
Setidaknya ada tiga status yang menunjukkan apakah kamu terdaftar atau tidak terdaftar sebagai penerima BSU. BSU Kemenaker mulai dari tahap calon, tahap penetapan, hingga tahap penyaluran harus dipahami dengan baik.
1. Status Calon
- Terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
- Tidak Terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU, apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
2. Status Penetapan
- Ditetapkan, Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
- Belum Memenuhi Syarat, Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.
3. Status Penyaluran
Tersalurkan ke Rekening, Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.
(ara/ara)