Sembako kelas atas atau yang harganya mahal karena impor akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Salah satunya, beras basmati dan shirataki.
Menanggapi hal itu, Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi Dan Beras Indonesia Perpadi mengaku setuju jika ketentuan itu untuk produk impor. "Kalau pajak itu bukan untuk yang diproduksi dalam negeri saya pikir oke saja, karena kan basmati dan shirataki kita masih impor," kata Ketua Umum Perpadi Sutarto Alimoeso kepada detikcom, Jumat (1/10/2021).
Jadi, jika beras impor dipajaki diharapkan produksi dalam negeri bisa digenjot. Mengingat saat ini belum diketahui produksi dalam negeri untuk shirataki dan basmati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau basmati ini sudah sedang dimulai memproduksi sejenis basmati ya. Untuk shirataki saya belum mengetahui. Kita hanya ekspor bahan, lalu beras masih impor," tuturnya.
Baca juga: Simak! Sembako Jenis Ini Bakal Kena Pajak |
Nantinya, jika ada produksi beras-beras itu di dalam negeri diharapkan tidak dikenakan pajak, karena produksi dalam negeri umumnya diproduksi petani kecil.
"Jadi kalau dikenakan untuk produksi dalam negeri, saya pikir pemerintah harus lebih bijak dana dan hati-hati karena membebankan petani kecil. Alangkah baiknya ditunda karena bisa mempengaruhi pendapatan petani yang lahannya sempit,"ungkapnya.
Sebagai informasi, penerapan PPN terhadap sembako sepertinya akan terwujud. Komisi XI DPR RI telah menyetujui aturan ini untuk dilanjutkan ke rapat paripurna. Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang diterima detikcom.
Dalam aturan itu terlihat bahwa bab 4 pasal 4A ayat (2)b dihapus dari jenis barang yang tidak dikenai PPN. Padahal dalam aturan sebelumnya pasal 4A ayat (2)b berbunyi "barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak" termasuk jenis barang yang tidak dikenai PPN. Jika poin tersebut dihapus, maka sembako akan kena PPN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah mengatakan bahwa sembako yang akan dikenakan pajak seperti beras basmati, beras shirataki, hingga daging sapi premium impor seperti Kobe dan Wagyu yang harganya bisa 15 kali lipat harga daging di pasar tradisional.
"Itu asas keadilan dalam perpajakan di mana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi," tegas Sri Mulyani dalam unggahannya di akun Instagram, Senin (14/6/2021).
(ara/ara)